Suara.com - Lebaran dan Ramadhan tahun ini tampaknya bakal disambut sukacita masyarakat Indonesia. Maklum saja, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan untuk mudik maupun ibadah di bulan puasa. Salah satu yang disambut antusias adalah izin mudik setelah sebelumnya dilarang sejak pandemi Covid-19 tahun ini.
Selain mudik, ada sejumlah kebijakan yang dilonggarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ramadan dan Idul Fitri 2022. Berikut rangkumannya:
1. Mudik dengan Syarat Booster
Hari Raya Idul Fitri di Indonesia identik dengan mudik atau pulang kampung. Namun tradisi itu tak berlanjut dua tahun terakhir karena persebaran Covid-19. Mulai tahun ini Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat pulang kampung menemui keluarga.
Namun ada syarat untuk bisa mudik yakni sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2 dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Merujuk Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI, ada empat jenis vaksin yang digunakan, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Sinopharm.
Bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster, pemerintah masih membolehkan mereka untuk mudik. Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi.
Untuk pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Sedangkan bagi pemudik yang sudah divaksin dua kali harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen.
2. Salat Tarawih Dibolehkan
Membaiknya kondisi pandemi Covid-19 juga berdampak pada ritual ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri. Pada Ramadhan tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid. Syarat, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi umat Muslim. Saat awal pandemi dulu, umat Muslim bahkan tidak dibolehkan salat berjamaah di masjid untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
3. Kebijakan Karantina Dihapus
Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Meski demikian mereka masih diwajibkan tes PCR. Pertimbangan menghapus karantina karena kasus positif Covid-19 dari luar negeri jauh lebih kecil dibandingkan persebaran di dalam negeri.
Sehingga saat ini karantina sudah tidak relevan. Karantina baru kembali diperlukan jika ada persebaran varian baru dan kasusnya masih belum ditemukan di dalam negeri.
Namun, jika persebaran varian baru sudah tinggi, tetapi kasus positif dari luar lebih rendah, maka karantina sudah tidak relevan. Pemerintah juga semakin memudahkan pelaku perjalanan domestik dengan menghapus syarat PCR sejak 8 Maret 2022 lalu.
4. ASN Tak Perlu Buber
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:19 WIB
Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya
Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 14:15 WIB
Dari Angkot sampai TTS, Alasan Film Dilan 1990 Sangat Ikonik!
Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:00 WIB
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:30 WIB
ITSEC Asia Perkuat Keamanan Siber dan AI Indonesia, Talenta Muda 14 Tahun Jadi Sorotan
Tekno | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:55 WIB
Klub Brunei DPMM FC Rekrut Kapten Persita Usai Lepas Ramadhan Sananta
Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:36 WIB
Ramadhan Sananta Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya
Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB
Klub Brunei DPMM FC Janji Rekrut Ramadhan Sananta Kembali jika Berkembang di Masa Depan
Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:56 WIB
Dibuang DPMM FC, Klub Super League Mana yang Bakal Dituju Ramadhan Sananta?
Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:32 WIB
Terkini
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB