Suara.com - Kabar hilangnya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan berbagai pihak. Kemendikbudristek pun membantah rumor yang beredar tersebut.
Penghapusan frasa madrasah turut menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya DPR RI. Sejumlah fraksi menyatakan penolakan untuk membahas revisi UU Sisdiknas apabila frasa madrasah dihilangkan.
Penamaan Spesifik Ada pada Bagian Penjelasan
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya angkat bicara menanggapi rumor perihal frasa madrasah.
Nadiem menegaskan tidak ada maksud atau rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi draf RUU Sisdiknas itu.
Nadiem menambahkan, penamaan secara spesifik meliputi SD dan MI, SMP dan MTS, hingga SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan pada bagian penjelasan. Langkah ini diambil agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat pada tingkat undang-undang, sehingga dapat lebih fleksibel dan dinamis.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," jelas Nadiem seperti dikutip dalam video pada akun Instagramnya @nadiemmakarim, Rabu (30/03/2022).
"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," sambungnya.
Perkembangan RUU Sisdiknas
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkap, RUU Sisdiknas disusun dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak terburu-buru dalam pelaksanaannya.
BERITA TERKAIT
Usai Ancam Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Dedi Mulyadi Diwanti-wanti DPR soal Ini, Apa Tuh?
28 April 2025 | 22:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI