Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai Serayu Hidup-hidup; Saya Awam, Saya Pikir Sudah Meninggal

Kamis, 31 Maret 2022 | 14:48 WIB
Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai Serayu Hidup-hidup; Saya Awam, Saya Pikir Sudah Meninggal
Sidang kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto. (Suara.com/Arga)

Dalam jawabannya, Zaenuri mengatakan ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada. Kemudian ke dalam paru-peru dan ke dalam saluran nafas bagian bawah.

Sejurus dengan hal tersebut, Brigjen Faridah bertanya pada Zaenuri, apakah pada jenazah Handi dibuang masih dalam keadaan hidup atau tidak. Sebab, ada pasir sungai yang masuk ke dalam paru-paru korban.

"Artinya, apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernapas? Ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Faridah.

"Nggih, masih bernapas," beber Zaenuri.

"Kalau masih bernafas, masih hidup ya?" tanya Brigjen Faridah, menegaskan.

"Masih hidup," ucap Zaenuri.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra Ke Sungai Serayu Dalam Kondisi Hidup

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI