Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 10:04 WIB
Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi
Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD soal haram mendirikan negara seperti nabi. (Foto: Facebook/Mahfud MD)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa mendirikan negara seperti sistem yang dibangun Nabi Muhammad itu haram dan dilarang.

Hal itu sekaligus menjawab Imam Masjid Islamic Center New York Syamsi Ali atau Imam Shamsi Ali yang mengkritik pernyataan Mahfud MD itu dalam sebuah ceramah tarawih.

Kali ini, Mahfud MD menjelaskan panjang lebar alasan, kenapa mendirikan negara seperti sistem nabi itu disebutnya haram dan dilarang.

Dalam akun Facebook miliknya, Mahfud MD setidaknya menjelaskan empat poin alasan.

Mengawali penjelasannya, Mahfud MD membenarkan, bahwa dirinya mengatakan mendirikan negara seperti "sistem" yang dibangun oleh Nabi Muhammad itu haram dan dilarang.

"Saya berbicara tentang "sistem" dengan konstruksi hukum atau fiqh konstitusi begini," tulis Mahfud MD mengawali penjelasannya.

Pertama, kata Mahfud, mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fithrah. Buktinya, Nabi mendirikan negara sebagai salah satu "syarat utk beribadah dgn baik".

"Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib". "Jika utk beribadah tak bisa dilakukan dengan baik kalau kita tak punya negara maka mendirikan negara itu wajib".

"Itu sebabnya para ulama dan umat Islam berjuang keras untuk membangun negara merdeka seperti Indonesia," ujar Mahfud.

Kedua, tapi mendirikan "sistem" bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad. Sebab negara yg didirikan Nabi itu kepala negaranya (eksekutif) Nabi, Pembentuk aturan hukum (Legislatif) Allah dan Nabi, dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi sendiri.

"Lah, keyakinan kita nabi Muhammad adalah Nabi terakhir dan tak akan ada lagi wahyu dan sunnah yang bisa menjadi produk legislasi. Jadi tidak bisa kita mendirikan sistem bernegara seperti yang diselenggarakan oleh Nabi," Mahfud menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tak boleh lagi membentuk negara yang langsung dipimpin oleh Nabi dan hukumnya langsung dari Allah. Sudah tak akan ada lagi Nabi yang bisa memimpin negara.

Di mana sekarang sistem bernegara hanya bisa dibentuk dan dilakukan melalui ijtihad. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu produk ijtihad yang memenuhi tuntutan syar'i dan menjadi "dar al mietsaq (NU/MUI) atau "dar al ahdi wa al syahadah (Muhammadiyah).

"Makanya, NKRI didukung oleh jumhur ulama dan ormas-ormas Islam yang besar," katanya.

Ketiga, oleh sebab itu menjadi fakta hukum bahwa semua "sistem" ketatanegaraan setelah Nabi wafat dibentuk berdasar hasil ijtihad ulama kaum muslimin sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imam Masjid New York Shamsi Ali Komentari Pernyataan Mahfud MD soal Haram Mendirikan Negara seperti Zaman Nabi

Imam Masjid New York Shamsi Ali Komentari Pernyataan Mahfud MD soal Haram Mendirikan Negara seperti Zaman Nabi

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:52 WIB

Mahfud MD Tiru Kata Nabi: Kalau Kamu Punya Pembantu Beri Makan Seperti yang Kamu Makan

Mahfud MD Tiru Kata Nabi: Kalau Kamu Punya Pembantu Beri Makan Seperti yang Kamu Makan

Sulsel | Rabu, 06 April 2022 | 13:22 WIB

5 Sindiran Menohok Bintang Emon ke Pemerintah, Terbaru Nyindir Gorden Rp 48 M

5 Sindiran Menohok Bintang Emon ke Pemerintah, Terbaru Nyindir Gorden Rp 48 M

News | Selasa, 05 April 2022 | 14:21 WIB

Mahfud MD Anggap Kondisi Papua Tak Darurat, Samakan dengan Jawa hingga Sumatra

Mahfud MD Anggap Kondisi Papua Tak Darurat, Samakan dengan Jawa hingga Sumatra

Jogja | Senin, 04 April 2022 | 11:59 WIB

TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit, Mahfud MD Singgung Rekonsiliasi Alamiah

TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit, Mahfud MD Singgung Rekonsiliasi Alamiah

Jogja | Senin, 04 April 2022 | 10:04 WIB

Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Instansi Lain Menyusul? Begini Kata Mahfud MD

Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Instansi Lain Menyusul? Begini Kata Mahfud MD

Jogja | Senin, 04 April 2022 | 09:48 WIB

Keturunan PKI Diizinkan Jadi Prajurit TNI, Mahfud MD: Normatifnya Memang Tidak Ada

Keturunan PKI Diizinkan Jadi Prajurit TNI, Mahfud MD: Normatifnya Memang Tidak Ada

Jogja | Senin, 04 April 2022 | 07:02 WIB

Terkini

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02 WIB

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:59 WIB

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:58 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:56 WIB

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:46 WIB

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:43 WIB

Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL

Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:34 WIB