Ia mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Fakhri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI telah melakukan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Dari dua peradilan itu, Fakhri terbukti bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian hingga Rp 16 miliar. Namun, dua vonis itu sekarang sudah menjadi bebas, dengan putusan tidak bersalah di tingkat MA.
5. Alasan MA bebaskan Fakhri karena bekerja sesuai SOP
Hakim MA membebaskan Fakhri karena Fakhri Hilmi telah bekerja sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A dengan baik, dan sesuai Standard Operating Procedure atau SOP berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.
"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ungkap hakim.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma