"Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA, yaitu Agus Yunianto yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," lanjut Andi Samsan Nganro
5 Fakta Fakhri Hilmi Eks Bos OJK yang Korupsi Rp 16 T Berujung Dibebaskan MA
Nur Afitria Cika Handayani Suara.Com
Jum'at, 08 April 2022 | 14:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News