5 Fakta Fakhri Hilmi Eks Bos OJK yang Korupsi Rp 16 T Berujung Dibebaskan MA

Jum'at, 08 April 2022 | 14:43 WIB
5 Fakta Fakhri Hilmi Eks Bos OJK yang Korupsi Rp 16 T Berujung Dibebaskan MA
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA, yaitu Agus Yunianto yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," lanjut Andi Samsan Nganro

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI