11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 11 April 2022 | 15:55 WIB
11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum
11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum - Ilustrasi obat tetes telinga. (Shutterstock)

10. Gila

Puasa dikatakan tidak sah atau batal apabila orang yang menjalani puasa mengalami gangguan jiwa.

11. Murtad

Orang yang keluar dari agama Islam atau murtad maka puasanya otomatis batal. Sebab dia tidak lagi dibebankan ibadah-ibadah sebagaimana seorang Muslim. Namun ia pun akan menerima ganjarannya di akhirat kelak.

Berdasarkan penjelasan di atas, apakah suntik vaksin termasuk membatalkan puasa. Dalam kasus ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mayoritas ulama menyebut injeksi (suntikan) tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka (lubang asli).

Sebagian ulama lain meyakini bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

Itulah beberapa kondisi yang membatalkan puasa seseorang. Apakah anda sudah pernah batal puasa karena salah satu penyebab di atas?

Baca Juga: Dukung Langkah Pemerintah, MUI Lebak Banten: Vaksinasi Booster Tidak Membatalkan Puasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI