Suara.com - Setelah 10 tahun dirancang oleh Komnas Perempuan, akhirnya pada Selasa (12/04/2022) kemarin, RUU TPKS yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) resmi disahkan oleh DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.
Pada pengesahan RUU ini, Puan Maharani selaku ketua DPR RI menyebutkan adanya revolusi mental dan perlindungan berlapis untuk para wanita di Indonesia dengan perjuangan selama ini.
Ia pun sampai meneteskan air mata setelah mengesahkan RUU TPKS yang sudah beberapa tahun silam diperjuangkan, namun selalu menemui jalan buntu.
Dari pengesahan RUU TPKS ini, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus uatama dalam RUU ini. Beberapa perubahan juga terjadi demi memberikan keseimbangan serta kenyamanan setiap warga negara. Simak beberapa poinnya tersebut.
1. Pengaturan KS (Kekerasan Seksual) Di Luar Pernikahan
Sebelum adanya RUU TPKS, kekerasan seksual di luar pernikahan tidak bisa dilaporkan dan diproses dalam laporan kekerasan seksual.
Namun pada RUU TPKS, poin laporan korban yang mengalami kekerasan seksual di luar pernikahan menjadi salah satu hal penting yang disahkan dan bisa membantu banyak korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum adanya pernikahan.
2. Ganti rugi dan pemulihan
Bukan hanya jenis laporan yang ditambah, namun juga para korban kekerasan seksual akan menerima restitusi atau ganti rugi serta fasilitas pemulihan fisik maupun mental dari para korban. Selama ini, negara tidak pernah menanggung biaya restitusi, padahal banyak sekali tahap pelaporan hingga penyelidikan kasus kekerasan seksual yang memakan banyak biaya.
3. Keterangan korban atau saksi jadi bukti utama
Sebelum adanya RUU TPKS, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena dianggap kurang bukti secara fisik. Banyak korban yang takut untuk mengatakan hal yang sebenarnya, padahal bukti secara verbal tak kalah penting dari bukti fisik.
Poin penting dalam pengesahan RUU TPKS ini memberikan keluasan bagi para korban dan saksi untuk memberikan keterangan atas kekerasan seksual yang terjadi dan wajib untuk diproses oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga diwajibkan untuk tidak menolak laporan kasus kekerasan seksual dimanapun dan kapanpun.
4. Tidak diselesaikan dengan mediasi
Mediasi korban kekerasan seksual dan para pelaku selama ini dilakukan atas dasar restorative justice. Hal ini sangat merugikan korban dan tak jarang para pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kasus ini. Namun dengan adanya RUU TPKS, para korban bisa menuntut para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.
5. Pelecehan seksual non fisik
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
News | Kamis, 14 April 2022 | 07:31 WIB
Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual
News | Kamis, 14 April 2022 | 07:25 WIB
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
News | Kamis, 14 April 2022 | 07:05 WIB
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Video | Rabu, 13 April 2022 | 17:41 WIB
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
News | Rabu, 13 April 2022 | 17:17 WIB
UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan
Jogja | Rabu, 13 April 2022 | 16:25 WIB
Terkini
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB