Korban yang berusia antara 10 dan 11 tahun saat itu sedang bermain sepak bola. Zakaria Bakr, paman seorang korban, mengatakan Israel bertindak sebagai "hakim dan pelaku kriminal” dalam pemboman di Gaza.
"Kami tidak terkejut oleh vonis ini karena bahkan Mahkamah Agung pun akan berusaha meringankan serdadu dan melindungi mereka,” kata dia. Gugatan itu dilayangkan tiga LSM kemanusiaan, yakni Adalah di Israel, al-Mezan serta Palestinian Centre for Human Rights.
Dalam pernyataannya, ketiga organisasi mengritik putusan Mahkmah Agung sebagai "bukti betapa Israel tidak mau dan tidak mampu menginvestigasi serta mempresekusi serdadu sendiri atas kejahatan perang terhadap warga sipil Palestina.” rzn/vlz (ap,rtr)
