Mereka disangkakan Pasal 158 Juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Soal Kasus Pencucian Uang Briptu Hasbudi, Kabareskrim: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu
Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bisnis Briptu Hasbudi, dari Tambang Emas Ilegal, Perdagangan Narkoba dan Pengiriman Baju Bekas.
13 Mei 2022 | 10:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI