4 Fakta Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah: Pasutri Tewas, Balita Selamat

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:44 WIB
4 Fakta Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah: Pasutri Tewas, Balita Selamat
fakta kecelakaan di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. [Suara.co/Yaumal]

Suara.com - Kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang terjadi di Jalan MT Haryono jalur Cawang menuju Pancoran yang tepat berada di depan Menara Saidah pada Rabu (25/5/2022) pukul 20.00 WIB malam. Berikut sederet fakta kecelakaan maut di depan Menara Saidah.

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa peristiwa ini melibatkan tiga mobil dan lima sepeda motor. Akibat kecelakaan maut ini menyebabkan kehilangan nyawa kepada pasutri yang berkendara di jalur tersebut. Simak 5 fakta kecelakaan maut di depan Menara Saidah ini.

Fakta Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah

1. Kronologi Kecelakaan Maut

Seorang sopir taksi yang bernama Kokoy (41), mengatakan bahwa kecelakaan maut ini bermula ketika mobil Pajero bernomor polisi BP 1125 SS melaju dengan kecepatan tinggi melintas di area Menara Saidah. Setelah itu, mobil Pajero menabrak sejumlah motor dan taksi dengan sangat keras. 

Kondisi lalu lintas pada saat itu diketahui sedang macet. Tabrakan mobil Pajero tersebut membuat sejumlah pengemudi terhimpit antara depan mobil Pajero dan belakang taksi.

2. Pasutri Tewas

Kecelakaan maut menyebabkan pasangan suami-istri (pasutri) tewas di lokasi kejadian. Sementara itu ada empat orang lainnya mengalami luka-luka yang kini mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Medistra dan RSUD Budi Asih.

3. Pengemudi Pajero Diamankan Pihak Kepolisian

baca juga

Polisi telah membawa sejumlah kendaraan yang terlibat dalam aksi kecelakaan maut yang terjadi di depan Menara Saidah menuju TMC Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Penyidik juga langsung melakukan tes urine kepada pengemudi Pajero berinisial J.

Terkait kecelakaan ini, pengemudi Pajero dapat dikenai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang peristiwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau didenda paling banyak Rp 12 juta.

4. Keluarga Korban Minta Pelaku Membiayai Anak Korban

Keluarga korban menyatakan pihaknya sangat terpukul atas peristiwa naas tersebut. Pasutri bersama anaknya sedang pulang ke Depok setelah menginap di rumah orang tuanya di Cipinang, Jakarta Timur.

Pasutri yang menjadi korban meninggalkan anaknya yang masih balita. Pihak keluarga korban berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menanggung biaya hidup sang anak korban.

Demikian 5 fakta kecelakaan maut di depan Menara Saidah yang disebabkan oleh mobil Pajero yang melaju yang sangat kencang dan menyebabkan pasutri meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya Riwayat Stroke dan Jantung, Sopir Pejero Sempat Kejang-kejang Sebelum Terlibat Kecelakaan di Depan Menara Saidah

Punya Riwayat Stroke dan Jantung, Sopir Pejero Sempat Kejang-kejang Sebelum Terlibat Kecelakaan di Depan Menara Saidah

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:28 WIB

Masih Berstatus Pelajar, Pengemudi Pajero Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Depan Menara Saidah

Masih Berstatus Pelajar, Pengemudi Pajero Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Depan Menara Saidah

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:48 WIB

Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Beruntun di Depan Menara Saidah, Polisi Segera Umumkan Status Hukum Pengemudi Pajero

Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Beruntun di Depan Menara Saidah, Polisi Segera Umumkan Status Hukum Pengemudi Pajero

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 15:27 WIB

Sejarah Menara Saidah: Gedung Kosong Terkenal Angker, Lokasi Kecelakaan Maut Telan Korban Jiwa!

Sejarah Menara Saidah: Gedung Kosong Terkenal Angker, Lokasi Kecelakaan Maut Telan Korban Jiwa!

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:32 WIB

Polisi Periksa Urine Terduga Pelaku Tabrakan Beruntun di Depan Menara Saidah

Polisi Periksa Urine Terduga Pelaku Tabrakan Beruntun di Depan Menara Saidah

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 15:07 WIB

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan Dua Orang di Depan Menara Saidah

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan Dua Orang di Depan Menara Saidah

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 00:31 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:44 WIB

×