Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Keduanya dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Sumber: Antara)