2. Gubernur untuk polisi tidur di jalan provinsi
3. Bupati unutk polisi tidur di jalan kabupaten dan desa
4. Wali kota untuk polisi tidur di jalan kota
5. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat
Setiap pihak yang berhak memberikan izin sudah diatur, sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan aturan ini, sehingga pembuatan polisi tidur tidak menyalahi aturan atau izin yang sudah disebutkan dalam regulasi tersebut.
Setiap daerah kemudian memiliki peraturan daerah yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing, termasuk dalam pembuatan polisi tidur ini. Acuan Perda menjadin acuan utama dalam pembuatan polisi tidur di daerah tersebut.
Itu tadi sedikit pembahasan mengenai aturan bikin polisi tidur dan izin pembuatan polisi tidur yang ada di Indonesia. Semoga bisa dipahami dengan baik, dan mari menjadi warga negara yang taat dengan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Buat KTP Online dan Offline, Catat Baik-baik!