Cabut Moratorium Pemekaran Daerah, Jangan Hanya Papua yang Dimekarkan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 15:20 WIB
Cabut Moratorium Pemekaran Daerah, Jangan Hanya Papua yang Dimekarkan
Demonstrasi menolak pemekaran provinsi baru di Papua. [SuaraMalang/Bob Bimantara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut laporan Kemendagri, pada tahun 2021 saja sudah ada 327 daerah yang mengajukan pemekaran. Jumlahnya pasti bertambah dalam beberapa tahun terakhir ini.

Alasannya cukup logis: pelayanan publik yang belum memenuhi ekspektasi, birokrasi yang panjang dan kompleks, serta lemahnya efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah karena luasnya daerah administrasi pemerintahan. Belum lagi masalah pemerataan pembangunan di daerah yang juga menjadi persoalan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah agaknya perlu mengevaluasi ulang moratorium tersebut guna mengakomodasi desakan masyarakat untuk pemekaran daerah.

Papua: anak emas pemekaran daerah

Moratorium pemekaran daerah sangat tidak selaras dengan keputusan pemerintah dan DPR untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

Inilah mengapa banyak masyarakat menilai pemekaran Provinsi Papua lebih didominasi oleh kepentingan politik ketimbang tujuan kesejahteraan. Ini nampaknya juga upaya pemerintah untuk mengendalikan konflik yang semakin meningkat di daerah tersebut.

Memang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah mengatur tentang pemekaran daerah di provinsi tersebut. Tetapi bukan berarti pemerintah bisa serta merta “mengabaikan” aspirasi provinsi lain yang sudah mengantre untuk meminta pemekaran daerahnya masing-masing. Jangan sampai pemerintah daerah lainnya merasa dianaktirikan oleh pemerintah pusat.

Pentingnya demokrasi lokal untuk penataan daerah

Sebenarnya, jika pemekaran daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka peluang untuk mewujudkan tujuan otonomi juga akan terlaksana.

Baca Juga: KontraS Sebut Pengesahan UU DOB Sebagai Pemaksaan Kepentingan Jakarta di Papua

Yang jadi masalah sekarang adalah ketika pemekaran dilarang tapi penataan daerah otonomi juga tidak dijalankan oleh pemerintah. Padahal bisa saja pemerintah, misalnya, menggabungkan kembali daerah-daerah yang gagal mewujudkan tujuan pemekaran, atau melakukan pembinaan khusus terhadap daerah yang gagal melaksanakan tujuan otonomi daerah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI