Cabut Moratorium Pemekaran Daerah, Jangan Hanya Papua yang Dimekarkan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 15:20 WIB
Cabut Moratorium Pemekaran Daerah, Jangan Hanya Papua yang Dimekarkan
Demonstrasi menolak pemekaran provinsi baru di Papua. [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Inilah mengapa banyak masyarakat menilai pemekaran Provinsi Papua lebih didominasi oleh kepentingan politik ketimbang tujuan kesejahteraan. Ini nampaknya juga upaya pemerintah untuk mengendalikan konflik yang semakin meningkat di daerah tersebut.

Memang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah mengatur tentang pemekaran daerah di provinsi tersebut. Tetapi bukan berarti pemerintah bisa serta merta “mengabaikan” aspirasi provinsi lain yang sudah mengantre untuk meminta pemekaran daerahnya masing-masing. Jangan sampai pemerintah daerah lainnya merasa dianaktirikan oleh pemerintah pusat.

Pentingnya demokrasi lokal untuk penataan daerah

Sebenarnya, jika pemekaran daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka peluang untuk mewujudkan tujuan otonomi juga akan terlaksana.

Yang jadi masalah sekarang adalah ketika pemekaran dilarang tapi penataan daerah otonomi juga tidak dijalankan oleh pemerintah. Padahal bisa saja pemerintah, misalnya, menggabungkan kembali daerah-daerah yang gagal mewujudkan tujuan pemekaran, atau melakukan pembinaan khusus terhadap daerah yang gagal melaksanakan tujuan otonomi daerah tersebut.

Dalam memperbaiki iklim otonomi daerah, pemerintah pusat harus mencoba lebih memahami dan membina prinsip demokrasi lokal yang bertumpu pada tiga keadaan:

Pertama, prinsip desentralisasi harus diterapkan secara konsisten guna mendukung kemandirian daerah.

UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sudah memberi kewenangan yang besar kepada daerah untuk melaksanakan fungsinya. Namun, setelah diganti menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah menjadi semakin terbatas karena UU tersebut justru membalikkan arah praktik desentralisasi menuju “resentralisasi”. Sifat sentralistik mencerminkan karakter pemerintahan selama masa Orde Baru.

Kedua, demokrasi lokal juga dapat dilihat dari bagaimana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan.

Baca Juga: KontraS Sebut Pengesahan UU DOB Sebagai Pemaksaan Kepentingan Jakarta di Papua

Pilkada adalah wujud otonomi politik masyarakat daerah dalam menentukan siapa pemimpin yang memerintah di daerah. Jika sebelymnya kepala daerah hanya dipilih oleh sedikit elite di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka pilkada membuka ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ini dimulai dengan memilih siapa kepala daerah mereka.

Pilkada juga menjadi bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengawasi tidak hanya prosesnya, tapi juga praktik pemerintahan yang dihasilkan oleh pilkada tersebut. Dengan cara ini, masyarakat merasa menjadi bagian dari pemerintahan yang mereka bentuk bersama.

Harapannya, pilkada yang lebih sehat dan bebas korupsi juga dapat mewujudkan pemerintahan daerah otonomi baru yang lebih berkualitas setelah pemekaran.

Ketiga, jangan ada kebijakan pemekaran yang berbeda antar daerah yang ada di Indonesia, apalagi kalau pertimbangan pemekaran yang dibuat oleh pemerintah dan DPR hanya karena alasan politik semata.

Kondisi demikian bisa menjadi preseden buruk bagi daerah yang tidak puas dengan kebijakan pemekaran yang dibuat pemerintah pusat. Nantinya, ini dapat menimbulkan gejolak di daerah-daerah lain yang menginginkan pemekaran.

Apakah sudah saatnya mencabut moratorium?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI