Dugaan pembunuhan berencana mencuat setelah keluarga Brigadir J melalui pengacara mereka mengadukan adanya sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Senin siang.
Di hadapan jurnali, Kamaruddin menunjukkan foto tubuh Brigadir J yang dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.