Kisruh Pelantikan Pj Sekda DKI, Pengamat Sebut Anies Bisa Ganti Pejabat 6 Bulan Jelang Masa Jabatan Berakhir

Ria Rizki Nirmala Sari, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:01 WIB
Kisruh Pelantikan Pj Sekda DKI, Pengamat Sebut Anies Bisa Ganti Pejabat 6 Bulan Jelang Masa Jabatan Berakhir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad angkat bicara soal kisruh tersebarnya undangan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Menurutnya, Gubernur Anies Baswedan bisa saja mengganti pejabat di penghujung masa jabatannya.

Syaiful menjelaskan kalau pelarangan kepala daerah untuk mengganti pejabat daerah apabila dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Alasannya, penggantian pejabat dikhawatirkan berdasarkan kepentingan pribadi untuk memengaruhi kemenangan calon petahana.

"Tidak ada masalah jika Anies mengganti pejabat. Wong pilkada DKI masih dua tahun lebih (2024), yang dilarang itu kalau menjelang pilkada," ujar Syaiful kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Ia menyebut hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016. Lalu, berdasarkan pasal 71 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Ayat 2 pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Ini aturannya jelas. Ya, mbok, kalau bicara jangan ngasal jadi ketauan ndak fahamnya dan kurang baca," jelasnya.

Lalu, menteri dalam negeri (mendagri) pada 21 Januari 2020, menerbitkan Surat Edaran nomor 273/487/SJ yang salah satu poinnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020.

"Iya, kalau mau ganti pejabat daerah tidak ada masalah dan tak perlu izin Kemendagri," katanya.

Syaiful menambahkan, untuk pergantian Sekda DKI, Marullah Matali hanya Pelaksana Harian (Plh) selama dua minggu karena menjalankan ibadah haji. Setelah selesai, Marullah kembali menjabat menjadi Sekda.

baca juga

"Ini biar paham. Kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan diangkat Pelaksana tugas (Plt). Ini, kan, Sekda sudah pulang. Jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali," pungkasnya.

Anies Ingin Lantik Pj Sekda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal rencana Gubernur Anies Baswedan yang sempat ingin melantik Sigit Wijatmoko sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta. Ia mengakui ada miskomunikasi yang terjadi sehingga sempat ingin diadakan agenda itu.

Riza mengakui undangan pelantikan Sigit sempat tersebar. Namun, ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menarik undangan itu karena acara batal dilaksanakan.

"Itu ada miskomunikasi, sudah diluruskan ya. Ya tidak ada pelantikan Pj (Sekda)," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/7/2022).

Riza menjelaskan, memang awalnya Sigit yang mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) Sekda ingin dijadikan Pj Sekda. Posisi ini kosong karena Marullah Matali sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aldi Taher Optimis Jadi Cawapres RI: Boleh Bermimpi Setinggi Langit, Pak Ma'ruf Dipinang di Menit Akhir!

Aldi Taher Optimis Jadi Cawapres RI: Boleh Bermimpi Setinggi Langit, Pak Ma'ruf Dipinang di Menit Akhir!

Sumbar | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:06 WIB

Sentil Anies yang Sibuk Sidak Citayam Fashion Week Disaat Jakarta Banjir, Kenneth PDIP: Gak Ada Empatinya

Sentil Anies yang Sibuk Sidak Citayam Fashion Week Disaat Jakarta Banjir, Kenneth PDIP: Gak Ada Empatinya

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 11:22 WIB

Yakin Bisa Jadi Cawapres, Aldi Taher Belajar dari Ma'ruf Amin: Siapa Tahu Last Minute Dipinang

Yakin Bisa Jadi Cawapres, Aldi Taher Belajar dari Ma'ruf Amin: Siapa Tahu Last Minute Dipinang

Entertainment | Selasa, 19 Juli 2022 | 11:18 WIB

Anies Sempat Ingin Lantik Pj Sekda DKI Namun Batal, PDIP: Ada Yang Tidak Beres

Anies Sempat Ingin Lantik Pj Sekda DKI Namun Batal, PDIP: Ada Yang Tidak Beres

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 07:39 WIB

Pengamat Sebut Elektabilitas Anies Baswedan Bisa Terjungkal Usai Lengser dari Gubernur DKI: Tidak Punya Panggung!

Pengamat Sebut Elektabilitas Anies Baswedan Bisa Terjungkal Usai Lengser dari Gubernur DKI: Tidak Punya Panggung!

Sumbar | Selasa, 19 Juli 2022 | 09:15 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×