Aksi Bagi-bagi Migor Zulkifli Hasan Dilaporan Ke Bawaslu, PAN: Tak Masalah, Tapi...

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:21 WIB
Aksi Bagi-bagi Migor Zulkifli Hasan Dilaporan Ke Bawaslu, PAN: Tak Masalah, Tapi...
Ketua DPP PAN yang juga anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tidak masalah soal laporan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Zulkifli Hasan di Bawaslu. Ia menganggap laporan tersebut sebagai hak masyarakat dalam berdemokrasi.

Kendati begitu, diakui Saleh, PAN menaruh perhatian atas laporan tersebut. Sebab laporan terhadap Zulhas dianggap kurang tepat.

Ia meminta Bawaslu mencermati dengan baik dan hati-hati laporan terkait.

"Kami tentu tidak bisa melarang. Justru, kami akan mempelajari laporan tersebut. Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan," kata Saleh, Rabu (20/7/2022).

Saleh membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada Zulhas. Ia juga menegaskan bahwa acara PANsar murah yang dimaksud sebagai bentuk kampanye Zulhas merupakan acara partai dan tidak terkait dengan jabatan Zulhas sebagai Menteri Perdagangan.

"Bedanya, dulu PANsar murah dibuat sebelum bang Zulhas jadi menteri. Gak tahu kenapa, malah setelah jadi menteri jadi disoal seperti ini," ujarnya.

Saleh menyampaikan kegiatan PANsar prinsip dasarnya adalah kegiatan sosial. PAN memang memprogramkan bagaimana agar dapat berkontribusi langsung ke masyarakat di mana program dilaksanakan sepanjang waktu dan sepanjang periode.

"Saya khawatir, jika kegiatan sosial begini dianggap salah, maka partai-partai lain pun akan terhalang untuk melakukan hal yang sama. Padahal, faktanya, hampir semua partai memiliki kegiatan sosial seperti ini," imbuh Saleh.

Anggap Laporan cuma Cari Sensasi

Partai Amanat Nasional menilai laporan terhadap Zulkifli Hasan ke Bawaslu atas dugaan kampanye dan politik tidak tepat dan salah alamat.

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto bahkan menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar.

"Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Yandri sendiri berkeyakinan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketum PAN terkait UU tentang Pemilu.

"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri.

Menurut Yandri sanksi atau pelanggaran baru bisa diterapkan apabila memang sudah memasuki masa kampanye.

"Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan Bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis Bermuatan Politik, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Zulkifli Hasan

Buntut Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis Bermuatan Politik, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Zulkifli Hasan

Sumsel | Rabu, 20 Juli 2022 | 06:50 WIB

Bantah Zulkifli Hasan Lakukan Politik Uang, Waketum PAN: Cari Sensasi Saja

Bantah Zulkifli Hasan Lakukan Politik Uang, Waketum PAN: Cari Sensasi Saja

Sumbar | Selasa, 19 Juli 2022 | 21:09 WIB

Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Foto | Selasa, 19 Juli 2022 | 19:04 WIB

Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi

Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:44 WIB

Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan di Partai Harus Menjaga Etika Demokrasi

Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan di Partai Harus Menjaga Etika Demokrasi

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 17:29 WIB

KIPP: PAN Dapat Menjadi Role Model Etika Berdemokrasi Dalam Penyelenggaran Pemilu 2024

KIPP: PAN Dapat Menjadi Role Model Etika Berdemokrasi Dalam Penyelenggaran Pemilu 2024

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:40 WIB

Mendag Zulhas Fokus Perbaikan Harga Komoditas di Tingkat Petani

Mendag Zulhas Fokus Perbaikan Harga Komoditas di Tingkat Petani

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:07 WIB

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB