Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 26 Juli 2022 | 12:44 WIB
Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat (8/7/2022). Ini diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Sejak saat itu, pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Senin (11/7/2022).

Empat Petinggi Jadi Tersangka

Empat petinggi ACT, Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar kemudian ditangkap. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang (money laundry).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hukuman ini tertuang dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat

ACT menerima dana dari Boeing total Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI