Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu, PKS Ajukan PT Jadi 7-9 Persen, MK: Rujukan Teoritisnya Apa? Nanti Dianggap Cocokologi

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:30 WIB
Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu, PKS Ajukan PT Jadi 7-9 Persen, MK: Rujukan Teoritisnya Apa? Nanti Dianggap Cocokologi
Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra saat sidang sidang perdana uji materi UU Pemilu terkait presidential threshold 20 persen yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri, Selasa (26/7/2022). [Tangkapan layar]

Suara.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen diubah menjadi interval tujuh sampai sembilan persen.

Hal itu dinyatakan Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25% suara nasional yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri, Selasa (26/7/2022).

Awalnya, Saldi mempertanyakan yang membedakan gugatan atau permohonan PKS dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang pernah diajukan ke MK terkait PT 20 persen.

"Ada dua syarat yang harus dijelaskan, pertama apakah dasar pengujian ada berbeda gak dengan pengujian-pengujian sebelumnya. Itu harus ditunjukan. Apa yang membedakan permohonan ini dari segi dasar pengujian dibandingkan permohonan-pedoman sebelumnya yang pernah diajukan ke MK," kata Saldi dalam sidang secara online.

Jika dasar pengujiannya itu sama pernah diajukan sebelumnya, alasan pengujiannya juga bisa digunakan dengan alasan pengujian yang berbeda dibandingkan permohonan-permohonan sebelumnya.

"Tolong ini ditambahkan sehingga kami di mahkamah bisa melihat ternyata ini dasar pengujiannya berbeda," tuturnya.

Selain itu, Saldi juga mempertanyakan rujukan teoritis yang digunakan PKS dalam meminta PT 20 persen diubah menjadi interval tujuh sampai sembilan persen. Menurutnya, hal itu perlu dijelaskan agar tak dianggap asal mencocokan.

"Kami belum melihat dari mana rujukannnya sebaiknya rujukan teoritis yang digunakan itu dilampirkan sebagai bukti, dan argumen konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka tujuh hingga sembilan persen angka yang konstitusional, kalau tidak nanti bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocokologi ini, dicocok-cocokan dengan presentasenya PKS," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, diperlukan argumentasi yang jelas. Selain itu, PKS diminta bisa menjelaskan hal tersebut pada persidangan selanjutnya.

"Itu kan sudah saya liat angka-angkanya dari pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tapi perlu ada penguatan lagi bahwa dari angka yang ada itu setelah dilekatkan kepada kajian teoritis yang digunakan angkanya ketemu di angka tujuh sampai sembilan. Itu perlu penguatan. Kalau itu ada kira-kira itu melekatnya di konstitusi di mana angka itu," katanya.

Gugatan PKS

Sebelumnya, PKS secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).

Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut. Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.

Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon

Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 16:24 WIB

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:20 WIB

PKS Gugat PT 20 Persen, PPP: Harusnya Berjuang Lewat Legislatif Review, Bukan MK

PKS Gugat PT 20 Persen, PPP: Harusnya Berjuang Lewat Legislatif Review, Bukan MK

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB