6 Fakta Sosok Penyebar Hoaks Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:03 WIB
6 Fakta Sosok Penyebar Hoaks Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
6 Fakta Sosok Penyebar Profil Kapolda Irjen Fadil Imran di Wikipedia (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Perang siber kini masih menjadi salah satu permasalahan besar dalam kedaulatan negara. Kali ini, pejabat kepolisian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjadi korban penyebaran hoaks, dengan disebut menerima suap Rp 40 miliar dari kartel narkoba.

Sosok penyebar hoaks tersebut akhirnya terungkap. Ditreskrimsum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Bandung berinisial AH (24) yang diduga sebagai dalang dari penyebaran hoaks di salah satu platform video komersil ini.

Simak inilah 6 fakta penyebaran hoaks kepada Kapolda Metro Jaya selengkapnya.

1. Seret nama pejabat lain

AH diketahui membuat sebuah video hoaks dan menambahkan suara dirinya sendiri di video tersebut. Ia juga menyebarkan video tersebut secara terbuka di aplikasi Snack Video.

Bukan hanya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, AH juga menyebut nama pejabat lain seperti Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo dan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Harianja. 

2. Motif pelaku

Setelah ditangkap, AH mengaku bahwa dirinya sengaja membuat konten hoaks tersebut dengan motif ekonomi. Ia mengaku kepada pihak kepolisian bahwa video-video yang ia sebar tersebut menghasilkan uang.

Pendapatan itu membuatnya tergoda untuk membuat banyak konten, termasuk menciptakan konten hoaks yang meresahkan.

3. Sebut Kapolda Metro Jaya terima suap

Dalam video yang diunggah oleh akun snack video @rakyatjelata98 milik AH tersebut, Irjen Fadil Imran disebut menerima suap sebesar Rp 40 miliar atas dugaan kasus peredaran narkoba internasional pada tahun 2021 lalu.

4. Dilaporkan oleh warganet

Konten dari AH yang meresahkan ini membuat seorang warganet melaporkan video-video tersebut ke pihak kepolisian. Warganet yang identitasnya ditutupi ini mengaku bahwa konten AH ini dapat menimbulkan keonaran. 

5. Dijerat UU ITE

Akibat perbuatannya, AH dijerat pasal berlapis UU ITE Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Dokter Spesialis Forensik Otopsi Ulang Jasad Brigadir J, Temukan Beberapa Luka namun Harus Diuji Laboratorium

7 Dokter Spesialis Forensik Otopsi Ulang Jasad Brigadir J, Temukan Beberapa Luka namun Harus Diuji Laboratorium

| Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:37 WIB

Sebar Hoaks Kapolda Metro Fadil Imran Terima Suap dari Kartel Narkoba, Pemilik Akun Twitter Opposite6890 Diburu Polisi

Sebar Hoaks Kapolda Metro Fadil Imran Terima Suap dari Kartel Narkoba, Pemilik Akun Twitter Opposite6890 Diburu Polisi

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:31 WIB

5 Pernyataan 'Menyengat' Irjen Napoleon Soal Kasus Brigadir J, Minta Pelaku Gentleman

5 Pernyataan 'Menyengat' Irjen Napoleon Soal Kasus Brigadir J, Minta Pelaku Gentleman

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:13 WIB

Minta Penembak Brigadir J Ngaku, Irjen Napoleon: Enggak Susah Hidup di Penjara Dek, Biasa Saja

Minta Penembak Brigadir J Ngaku, Irjen Napoleon: Enggak Susah Hidup di Penjara Dek, Biasa Saja

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:51 WIB

3 Pernyataan Pengacara Istri Ferdy Sambo pada Tim Kuasa Hukum Brigadir J

3 Pernyataan Pengacara Istri Ferdy Sambo pada Tim Kuasa Hukum Brigadir J

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:09 WIB

CEK FAKTA: Tersebar Video Penampakan UFO di Langit Daerah Tanah Abang, Benarkah?

CEK FAKTA: Tersebar Video Penampakan UFO di Langit Daerah Tanah Abang, Benarkah?

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:59 WIB

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:47 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:22 WIB

Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan

Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:21 WIB

Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir

Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:21 WIB

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:19 WIB

63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008

63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok

Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:59 WIB