Kapan Tenaga Honorer Dihapus? Keputusan Jokowi Sudah Bulat, Ini Jadwalnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:55 WIB
Kapan Tenaga Honorer Dihapus? Keputusan Jokowi Sudah Bulat, Ini Jadwalnya
Tenaga Honorer - kapan tenaga honorer dihapus (Dok.Digtara)

Suara.com - Para tenaga honorer sedang harap-harap cemas menanti kabar status mereka. Sebab pemerintah berencana menghapus tenaga honorer. Kapan tenaga honorer dihapus?

Pemerintah telah berencana untuk menghapus status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang. Aturan ini telah diteken oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Wacana penghapusan ini menjadi langkah dalam membangun sumber daya manusia di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan sejahtera. 

Kebijakan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pada pasal 96, tercatat bahwa pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK yang mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu pada Pasal 99 ayat 2 menjelaskan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, pemerintah akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tahun 2023 mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah meminta seluruh instansi baik pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS dan PPPK.

Tenaga honorer didorong untuk ikut serta dan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK bagi yang memenuhi persyaratan. Tjahjo meminta pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penataan PNS sesuai peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi masing-masing. 

baca juga

Selain itu PPK dapat merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dalam posisi sebagai pengemudi, tenaga kebersihan hingga satuan pengamanan.

Alasan Penghapusan Pegawai Honorer

Sebelumnya Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa adanya ketidakjelasan terhadap sistem rekrutmen tenaga honorer yang berdampak pada pengupahan di bawah batas upah minimum regional (UMR). Tjahjo menyebut bahwa tenaga honorer diharapkan dapat ditata dan nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Itulah ulasan seputar kapan tenaga honorer dihapus beserta aturan baru mengenai kesempatan untuk pegawai honorer atau non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer

5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:05 WIB

Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 00:05 WIB

Tanggapan Komisi II soal Peniadaan Tenaga Honorer di Tahun 2023

Tanggapan Komisi II soal Peniadaan Tenaga Honorer di Tahun 2023

DPR | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:15 WIB

Analis: Ada Potensi Negatif Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Analis: Ada Potensi Negatif Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

News | Senin, 20 Juni 2022 | 12:05 WIB

Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:47 WIB

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:33 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×