Kapan Tenaga Honorer Dihapus? Keputusan Jokowi Sudah Bulat, Ini Jadwalnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:55 WIB
Kapan Tenaga Honorer Dihapus? Keputusan Jokowi Sudah Bulat, Ini Jadwalnya
Tenaga Honorer - kapan tenaga honorer dihapus (Dok.Digtara)

Suara.com - Para tenaga honorer sedang harap-harap cemas menanti kabar status mereka. Sebab pemerintah berencana menghapus tenaga honorer. Kapan tenaga honorer dihapus?

Pemerintah telah berencana untuk menghapus status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang. Aturan ini telah diteken oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Wacana penghapusan ini menjadi langkah dalam membangun sumber daya manusia di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan sejahtera. 

Kebijakan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pada pasal 96, tercatat bahwa pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK yang mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu pada Pasal 99 ayat 2 menjelaskan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, pemerintah akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tahun 2023 mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah meminta seluruh instansi baik pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS dan PPPK.

Tenaga honorer didorong untuk ikut serta dan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK bagi yang memenuhi persyaratan. Tjahjo meminta pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penataan PNS sesuai peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi masing-masing. 

baca juga

Selain itu PPK dapat merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dalam posisi sebagai pengemudi, tenaga kebersihan hingga satuan pengamanan.

Alasan Penghapusan Pegawai Honorer

Sebelumnya Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa adanya ketidakjelasan terhadap sistem rekrutmen tenaga honorer yang berdampak pada pengupahan di bawah batas upah minimum regional (UMR). Tjahjo menyebut bahwa tenaga honorer diharapkan dapat ditata dan nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Itulah ulasan seputar kapan tenaga honorer dihapus beserta aturan baru mengenai kesempatan untuk pegawai honorer atau non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer

5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:05 WIB

Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 00:05 WIB

Tanggapan Komisi II soal Peniadaan Tenaga Honorer di Tahun 2023

Tanggapan Komisi II soal Peniadaan Tenaga Honorer di Tahun 2023

DPR | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:15 WIB

Analis: Ada Potensi Negatif Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Analis: Ada Potensi Negatif Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

News | Senin, 20 Juni 2022 | 12:05 WIB

Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:47 WIB

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:33 WIB

Terkini

Kisah Terakhir Hardiansyah, Ojol Palembang dengan Asma yang Meninggal di Tengah Asap

Kisah Terakhir Hardiansyah, Ojol Palembang dengan Asma yang Meninggal di Tengah Asap

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Seni Menghargai Ketenangan Diri, Lebih Berani Berkata Tidak pada Banyak Hal

Seni Menghargai Ketenangan Diri, Lebih Berani Berkata Tidak pada Banyak Hal

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:15 WIB

SF Hariyanto Sambut Kapolda Riau Baru, Ucap Selamat untuk Herry Heryawan

SF Hariyanto Sambut Kapolda Riau Baru, Ucap Selamat untuk Herry Heryawan

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Novel Izinkan Aku Mencintaimu: Saat Harus Mengurus Pernikahan Mantan

Novel Izinkan Aku Mencintaimu: Saat Harus Mengurus Pernikahan Mantan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Besok Harga Turun! Pengamat Prediksi Harga Emas di Bawah Rp2,5 Juta

Besok Harga Turun! Pengamat Prediksi Harga Emas di Bawah Rp2,5 Juta

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Viral Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf Tak Meras Salah, Anggota DPD: Pecat!

Viral Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf Tak Meras Salah, Anggota DPD: Pecat!

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Memahami Duka dan Continuing Bonds dalam Voicemails for Isabelle

Memahami Duka dan Continuing Bonds dalam Voicemails for Isabelle

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Jatim | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

×