DPR Segera Sahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi UU

Senin, 12 September 2022 | 20:13 WIB
DPR Segera Sahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi UU
Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan jajaran Kemendagri, Kemenkeu, dan Kementerian PPN/Bappenas membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Doli mengatakan, pembahasan RUU Pembentukan Papua Barat Daya ini menyisakan dua isu atau topik yakni soal ibu kota provinsi dan cakupan wilayah.

Khusus untuk cakupan wilayah, kata dia, ada dua kabupaten yang diaspirasikan masuk ke wilayah Papua Barat Daya. Namun dari dua wilayah itu masih ada perbedaan aspirasi.

"Nah terkait itu kami meminta supaya mereka menyelesaikan dulu secara internal, baik ibu kota maupun posisi dua kabupaten itu," tuturnya.

Doli menyampaikan, pembahasan itu akan ditunggu hingga pengambilan keputusan tingkat I yang akan dilakukan pada 5 September 2022. Nanti jika hal itu sudah selesai akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk ambil keputusan tingkat II.

"Target kita sampai hari senin sudah masuk jadwal pengambilan keputusan tingkat satu. Jadi sebelum itu aja, sebelum itu sudah ada kepastian (soal ibu kota dan wilayah)," ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI