Setelah Bunuh Brigadir J, Malam-malam Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buah di Gedung Provos Susun Skenario Palsu

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 16:39 WIB
Setelah Bunuh Brigadir J, Malam-malam Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buah di Gedung Provos Susun Skenario Palsu
Tersangka Irjen Ferdy Sambo mengumpulkan anak buahnya malam-malam di Gedung Provos Mabes Polri setelah bunuh Brigadir J. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengumpulkan seluruh bawahannya di Gedung Provos, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka dikumpulkan pada 8 Juli 2022 malam setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terjadi.

Hal ini diungkap kuasa hukum Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar berdasar isi berita acara pemeriksaan atau BAP. Meski tak hafal persis isi BAP tersebut, Erman menduga pertemuan itu merupakan inisiasi Ferdy Sambo utnuk merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau tidak salah itu di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebel juga (BAP). Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan," kata Erman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Erman, keterangan awal Bripka Ricky dan tersangka lain dalam kasus ini merupakan hasil skenario Ferdy Sambo.

"Ya kalau tidak mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu," ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV)
Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV)

Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Brigadir FF Jalani Sidang Etik soal Kasus Sambo

Hari Ini Brigadir FF Jalani Sidang Etik soal Kasus Sambo

Video | Selasa, 13 September 2022 | 16:30 WIB

Bjorka Nekat Senggol Kapolri! Wanti-Wanti Bakal Berbuat Sesuatu soal Ferdy Sambo

Bjorka Nekat Senggol Kapolri! Wanti-Wanti Bakal Berbuat Sesuatu soal Ferdy Sambo

| Selasa, 13 September 2022 | 16:27 WIB

Bantah Tuduhan Berpihak ke Putri Candrawati dalam Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Siapa Bilang?

Bantah Tuduhan Berpihak ke Putri Candrawati dalam Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Siapa Bilang?

| Selasa, 13 September 2022 | 16:13 WIB

Pakar Psikologi Forensik Sebut Penggunaan Alat Lie Detector di Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlebihan

Pakar Psikologi Forensik Sebut Penggunaan Alat Lie Detector di Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlebihan

News | Selasa, 13 September 2022 | 16:09 WIB

IPW Heran Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan Meski Sudah Lama Jadi Tersangka: Tidak Wajar

IPW Heran Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan Meski Sudah Lama Jadi Tersangka: Tidak Wajar

Hits | Selasa, 13 September 2022 | 16:35 WIB

Heboh! Pria Ini Ungkap Kemunculan Hacker Bjorka Janggal, Publik: Pengalihan Isu

Heboh! Pria Ini Ungkap Kemunculan Hacker Bjorka Janggal, Publik: Pengalihan Isu

Hits | Selasa, 13 September 2022 | 16:34 WIB

Terkini

Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta

Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:45 WIB

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:32 WIB

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:27 WIB

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB