PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Perkawinan di Dukcapil, Sudah Ada 4 Akta Tercatat

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 15 September 2022 | 12:59 WIB
PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Perkawinan di Dukcapil, Sudah Ada 4 Akta Tercatat
Ilustrasi pernikahan (Freepik.com/freepic.diller)

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mencatatkan sebanyak empat pernikahan beda agama pada 2022 untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah mengizinkan pernikahan beda agama untuk mendaftarkan di Dukcapil.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman mengatakan  bahwa pihaknya sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan.

"Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," katanya pada Kamis (15/9/2022).

Dalam hal ini, Pemkot Jaksel hanya mencatatkan apa yang sudah ditetapkan pengadilan, tidak dalam konteks mengesahkan pernikahan beda agama tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Dukcapil Jakarta Selatan, disebutkan pada pasal pasal 35 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan pula yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

baca juga

Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G.

"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9). [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel

TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel

Tangsel | Rabu, 14 September 2022 | 05:16 WIB

Hakim PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Bui

Hakim PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Bui

Tantrum | Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:52 WIB

KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Terkait Status Tersangka Bupati Mimika

KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Terkait Status Tersangka Bupati Mimika

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:33 WIB

Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim

Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:01 WIB

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×