MUI Setuju KPK Lakukan Sistem Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi

Farah Nabilla

Rabu, 21 September 2022 | 12:21 WIB
MUI Setuju KPK Lakukan Sistem Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. [Tangkapan Layar Youtube MUI]

Suara.com - Rencana KPK menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam kasus korupsi mendapat dukungan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Sistem pembuktian terbalik ini akan diterapkan dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Menurut Anwar Abbas, langkah ini bisa menyelesaikan pengungkapan kasus korupsi.

"Hal ini tentu sangat kami dukung karena cara ini tentu juga akan bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pihak lain yang diduga telah melakukan tindak korupsi," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, langkah penerapan pembuktian terbalik itu bisa menghentikan secara baik dan cepat semua isu yang berseliweran tentang para terduga pelaku tindak pidana korupsi, sehingga stabilitas kehidupan di tengah masyarakat dapat terjaga.

Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menerapkan pembuktian terbalik terhadap salah satu dugaan kasus korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Alex mengatakan KPK akan menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, jika Gubernur Papua itu bisa membuktikan sumber uang yang dia gunakan dalam transaksi keuangan memang berasal dari dana yang secara hukum merupakan hak dia.

Anwar Abbas menilai cara yang digunakan KPK dalam menangani dugaan kasus korupsi itu menarik karena dapat memanggil pihak-pihak terduga korupsi untuk membuktikan harta milik mereka.

"Cara yang ditawarkan KPK ini jelas merupakan sebuah langkah yang menarik, karena KPK telah menempuh cara pembuktian terbalik dalam menyelesaikan
masalah. KPK dapat memanggil pihak-pihak terduga itu untuk membuktikan asal muasal dari kekayaan mereka," kata Anwar.

Apabila kekayaan tersebut memang diperoleh tersangka melalui cara benar dan legal secara hukum, lanjutnya, maka hal tersebut harus dihormati KPK dengan menghentikan penyidikan. Namun, jika harta kekayaan itu diperoleh dengan cara-cara tidak benar, maka tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat upaya paksa telah dilakukan, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa. Surat pertama dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lukas Enembe Kerap Tuai Kontroversi, Harta Kekayaannya Kini Jadi Misteri

Lukas Enembe Kerap Tuai Kontroversi, Harta Kekayaannya Kini Jadi Misteri

News | Rabu, 21 September 2022 | 12:11 WIB

Berkas Korupsi Helikopter AW-101 Lengkap, KPK Limpahkan Tersangka Irfan Kurnia ke Jaksa

Berkas Korupsi Helikopter AW-101 Lengkap, KPK Limpahkan Tersangka Irfan Kurnia ke Jaksa

Lampung | Rabu, 21 September 2022 | 11:37 WIB

KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Yang Dikirim Jokowi ke DPR

KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Yang Dikirim Jokowi ke DPR

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:34 WIB

Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar, KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura

Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar, KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura

| Rabu, 21 September 2022 | 10:46 WIB

KPK Kantongi Sosok Penghubung Aliran Duit Gubernur Lukas Enembe Ke Judi Kasino, Diduga Ada Di Singapura

KPK Kantongi Sosok Penghubung Aliran Duit Gubernur Lukas Enembe Ke Judi Kasino, Diduga Ada Di Singapura

News | Rabu, 21 September 2022 | 09:33 WIB

Nyoman Wara, Pria Kelahiran Karangasem, Bali Kandidat Kuat Pimpinan KPK

Nyoman Wara, Pria Kelahiran Karangasem, Bali Kandidat Kuat Pimpinan KPK

| Rabu, 21 September 2022 | 03:08 WIB

Mahfud MD Terkait Kasus Lukas Enembe: Hak Rakyat Tak Boleh Dirampas dengan Korupsi Sehingga Banyak yang Miskin

Mahfud MD Terkait Kasus Lukas Enembe: Hak Rakyat Tak Boleh Dirampas dengan Korupsi Sehingga Banyak yang Miskin

Kalbar | Rabu, 21 September 2022 | 09:36 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB