"Yang juga dilakukan obstruction of justice, karena di situ ada juga informasinya ada 'penyambaran CCTV oleh petir'. Tiba-tiba CCTV-nya hilang, tahu-tahu ditemukan senjata dan sebagainya," pungkasnya.
Kamaruddin menilai, penemuan senjata maupun tindak perlawanan tidak seharusnya membuat mereka ditembak mati di tempat. Cukup dilumpuhkan untuk kemudian dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Kompolnas Geram Sidang Pelaku Obsruction of Justice Tak Kunjung Selesai

Ada puluhan nama oknum polisi yang disinyalir melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan tujuh di antaranya menjadi tersangka.
Dari ketujuhnya, baru empat yang telah disidang dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Namun masih ada 3 nama lain, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, yang sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik.
![Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/21/89737-kompolnas.jpg)
Hal inilah yang sangat disorot oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti. "Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik," desak Poengky di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," lanjut Poengky, lantaran sidang etik justru diselingi dengan beberapa pelaku pelanggaran kode etik sedang dan ringan.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Alasannya Saksi Kunci Sakit Parah