Maju Terus Pantang Mundur, Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 24 September 2022 | 11:53 WIB
Maju Terus Pantang Mundur, Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN
Ilustrasi Ferdy Sambo - Maju Terus Pantang Mundur, Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga punya siasat akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut disebut-sebut akan ditempuh setelah permohonan bandingnya ditolak dalam sidang etik.

Hasil sidang etik menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak, hal ini membuat Sambo tetap dipecat secara tidak terhormat. Tak hanya itu, hasil sidang justru memperkuat putusan sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat (26/8/2022) lalu.

Alih-alih menerima putusan dan menghabiskan masa tahanan sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menempuh jalur hukum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, termasuk Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9/2022) lalu.

Menurut Dedi, langkah mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding PTUN disebutnya wajar.

Ia juga menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan sampai ke Presiden Jokowi. Surat tersebut sudah diproses di internal Polri untuk diberikan langsung kepada Sambo

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya.

"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," jelas Dedi.

Hanya Mengulur Waktu

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkap bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik. 

Objeknya adalah kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan PTDH dari Kapolri. Jika keputusan itu sudah benar, gugatan Ferdy Sambo menurut Bambang sebagai upaya mengulur waktu.

"Permasalahannya apakah mekanisme dalam PTDH sudah benar atau belum? Kalau sudah benar, artinya ini upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” kata Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Presiden Jokowi yang Copot Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo, Begini Mekanisme Pemecatanya

Bukan Presiden Jokowi yang Copot Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo, Begini Mekanisme Pemecatanya

| Sabtu, 24 September 2022 | 10:49 WIB

Bharada E Akui Ada Ritual di Tempat Khusus, namun Tak Ada di Rekonstruksi

Bharada E Akui Ada Ritual di Tempat Khusus, namun Tak Ada di Rekonstruksi

| Sabtu, 24 September 2022 | 10:46 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati? Cek Faktanya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati? Cek Faktanya

| Sabtu, 24 September 2022 | 10:36 WIB

Siapa Pemberi Jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo Terbongkar Juga, Prof. Muradi: Sudah Pensiun

Siapa Pemberi Jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo Terbongkar Juga, Prof. Muradi: Sudah Pensiun

| Sabtu, 24 September 2022 | 10:18 WIB

Ini 3 Prioritas Polri Usai Selesaikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Ini 3 Prioritas Polri Usai Selesaikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Lampung | Sabtu, 24 September 2022 | 10:01 WIB

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Turun karena Kasus Ferdy Sambo, Dokter Richard Lee: Kita Tetap Butuh Polisi

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Turun karena Kasus Ferdy Sambo, Dokter Richard Lee: Kita Tetap Butuh Polisi

Bogor | Sabtu, 24 September 2022 | 10:53 WIB

Terkini

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:56 WIB

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:55 WIB

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:54 WIB

Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!

Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:37 WIB

Kendaraan Listrik Jadi Fokus Transisi Energi, Benarkah Sudah Sepenuhnya Bersih?

Kendaraan Listrik Jadi Fokus Transisi Energi, Benarkah Sudah Sepenuhnya Bersih?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:35 WIB