Maju Terus Pantang Mundur, Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 24 September 2022 | 11:53 WIB
Maju Terus Pantang Mundur, Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN
Ilustrasi Ferdy Sambo - Maju Terus Pantang Mundur, Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga punya siasat akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut disebut-sebut akan ditempuh setelah permohonan bandingnya ditolak dalam sidang etik.

Hasil sidang etik menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak, hal ini membuat Sambo tetap dipecat secara tidak terhormat. Tak hanya itu, hasil sidang justru memperkuat putusan sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat (26/8/2022) lalu.

Alih-alih menerima putusan dan menghabiskan masa tahanan sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menempuh jalur hukum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, termasuk Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9/2022) lalu.

Menurut Dedi, langkah mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding PTUN disebutnya wajar.

Ia juga menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan sampai ke Presiden Jokowi. Surat tersebut sudah diproses di internal Polri untuk diberikan langsung kepada Sambo

baca juga

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya.

"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," jelas Dedi.

Hanya Mengulur Waktu

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkap bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik. 

Objeknya adalah kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan PTDH dari Kapolri. Jika keputusan itu sudah benar, gugatan Ferdy Sambo menurut Bambang sebagai upaya mengulur waktu.

"Permasalahannya apakah mekanisme dalam PTDH sudah benar atau belum? Kalau sudah benar, artinya ini upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” kata Bambang.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Presiden Jokowi yang Copot Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo, Begini Mekanisme Pemecatanya

Bukan Presiden Jokowi yang Copot Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo, Begini Mekanisme Pemecatanya

Purwokerto | Sabtu, 24 September 2022 | 10:49 WIB

Bharada E Akui Ada Ritual di Tempat Khusus, namun Tak Ada di Rekonstruksi

Bharada E Akui Ada Ritual di Tempat Khusus, namun Tak Ada di Rekonstruksi

Tasikmalaya | Sabtu, 24 September 2022 | 10:46 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati? Cek Faktanya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati? Cek Faktanya

Sumedang | Sabtu, 24 September 2022 | 10:36 WIB

Siapa Pemberi Jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo Terbongkar Juga, Prof. Muradi: Sudah Pensiun

Siapa Pemberi Jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo Terbongkar Juga, Prof. Muradi: Sudah Pensiun

Bandung | Sabtu, 24 September 2022 | 10:18 WIB

Ini 3 Prioritas Polri Usai Selesaikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Ini 3 Prioritas Polri Usai Selesaikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Lampung | Sabtu, 24 September 2022 | 10:01 WIB

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Turun karena Kasus Ferdy Sambo, Dokter Richard Lee: Kita Tetap Butuh Polisi

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Turun karena Kasus Ferdy Sambo, Dokter Richard Lee: Kita Tetap Butuh Polisi

Bogor | Sabtu, 24 September 2022 | 10:53 WIB

Terkini

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:09 WIB

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:05 WIB

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:03 WIB

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:00 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:51 WIB

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:27 WIB

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:17 WIB

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:09 WIB

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:57 WIB

×