Jadi Kawasan Permukiman, Legislator DKI Sebut Anies Bertindak Sesuai Legalitas

Erick Tanjung | Suara.com

Sabtu, 24 September 2022 | 17:42 WIB
Jadi Kawasan Permukiman, Legislator DKI Sebut Anies Bertindak Sesuai Legalitas
Arsip Foto - Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

Suara.com - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menilai Gubernur Anies Baswedan bertindak sesuai legalitas atas pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta yang diarahkan untuk menjadi kawasan permukiman.

Pemanfaatan Pulau G itu tertera dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang diteken Anies pada 27 Juni 2022.

"Pergub atau Perkada yang dikeluarkan Anies sudah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memesankan kepala daerah harus bertindak sesuai legalitas," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Selain itu, kata dia, juga sesuai dengan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 60 Tahun 2020.

Syarif mengatakan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang merupakan Beleid tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur atau Jabodetabek dan Punjur, mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.

"Dalam Perpres itu, di Pasal 81 menyebutkan bahwa Pulau C, D, G dan N ditetapkan Presiden menjadi Zona B8. Arti zona B8 itu adalah zona Budi Daya 8," kata Syarif.

Zona B8 dalam Pasal 81 ayat 2 Perpres 60 Tahun 2020 tersebut merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Sementara, kata dia, Pasal 81 ayat 2 mengatakan bahwa zona B8 bisa digunakan untuk kawasan permukiman dan fasilitasnya, kawasan perdagangan dan jasa. Kemudian kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik dan atau peruntukkan kegiatan pariwisata.

"Sekarang muncul di dalam (Pergub) RDTR bahwa Pulau G diarahkan untuk budidaya atau tata ruangnya sebagai budidaya. Tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran hukum apalagi janji. Jadi, Pergub RDTR ini bagian dari pelaksanaan dan penjabaran Pepres Nomor 60 tahun 2020," ujar dia.

Selain itu, kata Syarif, Pergub ini diterbitkan sebagai implementasi UU Omnibus law (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

UU itu menyebutkan, dasar hukum pemanfaatan dan penataan ruang yang sudah terbentuk daratan bisa menggunakan peraturan kepala daerah sehingga tidak perlu lagi memakai perda yang merupakan produk eksekutif dan legislatif.

"Jadi kalau dikatakan Anies bermasalah, di mananya? Justru dia bertindak atas legalitas. Nah pengaturan dalam RDTR yang diteken Anies itu, kepada wilayah reklamasi yang sudah terlanjur berbentuk daratan," kata Syarif.

Syarif juga heran dengan pernyataan koleganya di DPRD DKI Jakarta yang menganggap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tidak konsisten, karena awalnya menolak reklamasi namun sekarang malah memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.

Syarif mengatakan, kebijakan Anies akan dipandang buruk jika mencerna hal ini dengan pemikiran yang sempit. Terkesan Anies melegalkan reklamasi, padahal kebijakan ini dikeluarkan sebagai implementasi dari Perpres.

"Di atas Perkada ini ada Perpres, bagaimana mungkin gubernur bertindak tidak berdasarkan legalitas. Kalau mau mempersoalkan, tidak pada Perkada-nya tapi persoalkan di atasnya dong, Perpres Nomor 60 tahun 2020," tuturnya.

Anies menjabat setelah reklamasi daratannya sudah terbentuk "Kecuali Anies dihadapkan pada suasana reklamasi baru berjalan atau belum berjalan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman

Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman

Jakarta | Sabtu, 24 September 2022 | 17:22 WIB

Periksa 17 Saksi, Jaksa Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi PUPRKIM Bali

Periksa 17 Saksi, Jaksa Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi PUPRKIM Bali

| Sabtu, 24 September 2022 | 10:30 WIB

Diusulkan Jadi Pengganti Anies, Kasetpres Heru Kembalikan ke Alam Semesta

Diusulkan Jadi Pengganti Anies, Kasetpres Heru Kembalikan ke Alam Semesta

Jakarta | Sabtu, 24 September 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:09 WIB

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:59 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB