Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa bahwa merayakan Maulid Nabi hukumnya diperbolehkan karena termasuk bid'ah hasanah. Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang belum pernah diajarkan Rasulullah namun memiliki nilai kebaikan dan tidak melanggar Al Qur'an serta hadis.
Meskipun diperbolehkan merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, umat Muslim tidak boleh merayakannya secara berlebihan.
Isilah hari peringatan kelahiran Rasulullah dengan memperbanyak amalan sunnah seperti puasa dan sholawat hingga mengikuti kajian agama dan mendengarkan ceramah seputar teladan Nabi Muhammad SAW.
Itulah penjelasan untuk menjawab rasa pertanyaan publik mengenai apakah tanggal 8 Oktober 2022 libur Maulid Nabi. Semoga dapat menjawab rasa penasaran Anda semua.