Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Semuanya dalam keadaan sehat," kata Gatot di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Selain melimpahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik juga telah melimpahkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
Selanjutnya mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria; dan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo; dan, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.