Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Selanjutnya Apa yang Harus Dilakukan?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:55 WIB
Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Selanjutnya Apa yang Harus Dilakukan?
Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Apa yang Harus Dilakukan (https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

Suara.com - Pendataan non ASN 2022 atau pendataan bagi pegawai honorer masih tengah dilakukan di berbagai daerah. Tujuan dari diadakannya pendataan non ASN 2022 ini adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Masih banyak yang mengira pegawai honorer yang masuk ke dalam pendataan non ASN akan diangkat menjadi PPPK.

Bagi tenaga non ASN yang belum melakukan pengisian pendataan tersebut hingga kini masih dapat melengkapi datanya hingga tanggal 22 Oktober 2022 mendatang.

Informasi terakhir melalui keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data non-ASN. BKN telah mencatat bahwa ada 153.803 data non ASN yang tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan Pendataan Non ASN

Bagi tenaga honorer yang kini berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat segera melakukan pendataan non ASN 2022. Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya untuk mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

  •  Masih aktif bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah
  • Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Alur Pendataan Non ASN

Pegawai non ASN terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen sebagai persyaratan antara lain:

  • Ijazah
  • SK Pengangkatan atau SK Jabatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto terbaru

Setelah mengetahui persyaratannya, Anda akan diarahkan menuju laman www.pendataan-nonasn.bkn.go.id. Berikut cara daftarnya:

  1. Pertama buka laman www.pendataan-nonasn.bkn.go.id
  2. Klik “Buat Akun” dan cek data yang telah didaftarkan admin instansi dan data yang diperlukan
  3. Kemudian klik “Lanjutkan” dan buat kata sandi untuk login
  4. Unggah scan KTP dan pas foto belakang biru. Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”
  5. Cek ulang data yang telah dimasukkan
  6. Apabila data sudah benar, kemudian klik “Proses Pembuatan Akun”. Dan jika belum benar dapat dilakukan perbaikan data
  7. Selanjutnya cetak kartu informasi denga klik “Cetak Informasi Pendaftaran”
  8. Masuk dan login kembali ke akun yang telah dibuat
  9. Kemudian, unggah dokumen ijazah, biodata diri dan masukkan kode captcha yang diminta
  10. Isi riwayat pekerjaan dan unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan dan klik “Selanjutnya”
  11. Periksa kembali data yang telah diisi
  12. Jika telah benar, akhiri proses pendaftaran dengan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”
  13. Cetak kartu informasi akun

Bagi tenaga non ASN yang telah melakukan pengisian pendataan agar segera mencetak hasil resume sebagai bukti telah melakukan pendataan. Pada finalisasi 31 Oktober 2022, instansi akan mengecek data akhir honorer. Pada tahap finalisasi tenaga non ASN tidak dapat memperbarui datanya.

Bagi tenaga honorer yang lolos pendataan, maka harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi.

Bagi tenaga honorer yang belum lolos, maka dapat melakukan perbaikan data hingga 22 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB mendatang. 

Demikian informasi mengenai hal yang harus dilakukan apabila lolos maupun tidak dalam pendataan non ASN 2022.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!

Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:11 WIB

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

News | Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:12 WIB

Pendaftaran Guru PPPK Non ASN Palembang Masih Sepi, Penyebabnya Banyak yang Gaptek

Pendaftaran Guru PPPK Non ASN Palembang Masih Sepi, Penyebabnya Banyak yang Gaptek

Sumsel | Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:03 WIB

Sedang Siapkan Aturan, MenPAN RB Sebut ASN - PPPK Tak Boleh Pindah ke Pulau Jawa

Sedang Siapkan Aturan, MenPAN RB Sebut ASN - PPPK Tak Boleh Pindah ke Pulau Jawa

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:49 WIB

Ini Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Jadwal Pendaftaran Resminya

Ini Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Jadwal Pendaftaran Resminya

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB