11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati

Senin, 24 Oktober 2022 | 19:07 WIB
11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Bocah Asal Cimahi Digelandang di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan keterangan dari tersangka, pelaku sempat meminum alkohol sebelum beraksi. Namun, ia tidak mabuk.

5. Orang Tuanya yang memintanya kabur

Orang tuanya lah yang meminta pelaku kabur setelah menyembunyikan pisau yang digunakan pelaku. Hal ini pun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

6. Digrebek saat tertidur

Rizaldi Nugraha digrebek di rumahnya di Sukasari. Pada saat penangkapan, ia sedang dalam keadaan tertidur tak berdaya.

7. Ditangkap dengan ditembak di kaki

Dalam proses mencari barang bukti, pelaku menyebutkan beberapa tempat. Ia mulai menunjukkan lokasi sebelum akhirnya melakukan perlawanan.

Pelaku berhasil ditangkap setelah ditembak pada bagian kakinya oleh Polisi. Pasalnya, ia mencoba melawan ketika diamankan di wilayah Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

8. Barang bukti berhasil diamankan

Baca Juga: Skenario Jahat Rudolf Tobing, Bikin Konten Prank Penculikan Icha dengan Diikat di Kursi hingga Pakai Pistol Mainan

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa sepeda motor, baju jas untuk mengelap darah, sandal, dan senjata tajam jenis sangkur untuk menusuk korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI