Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E nampak tertunduk lemas saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa, (25/10/2022).
Pada sidang kali ini, Bharada E juga bertemu langsung dengan keluarga korban untuk memberikan kesaksian.
Dalam tayangan dari Kanal Youtube KOMPASTV, raut wajah Bharada E terlihat murung. Dia duduk di samping kuasa hukumnya Ronny Talapessy.
Pria berusia 24 tahun tersebut tertunduk lemas seolah-olah menyesali perbuatannya membunuh rekannya sendiri yang sesama polri.
Eliezer yang menggunakan kemeja berwarna hitam pun ditenangkan oleh Ronny Talapessy. Sang kuasa hukumnya menepuk-nepuk punggung Eliezer seperti yang terlihat pada video. Eliezer lalu menganggukan kepalanya sambil melempar senyum kecil.
Bharada E Bersimpuh Cium Tangan Keluarga Yosua
Pada kesempatan tersebut Bharada E juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, utamanya ayah dan ibu korban.
Berdasarkan tayangan dari Kanal Youtube KOMPASTV, Bharada E yang sudah berada di ruang persidangan tiba-tiba berjalan untuk menghampiri ayah dan ibu korban yang baru saja tiba.
Terlihat pada video, Bharada E yang menggunakan kemeja hitam langsung sungkem di hadapan orang tua korban serta mencium tangan mereka. Momen mengharukan tersebut sempat menyita perhatian seluruh orang di dalam ruang sidang tersebut.
Sang ibu korban Rosti Simanjuntak Tampak mengangguk meresponi sikap Bharada E itu. Sementara ekspresi Samuel Hutabarat atau ayah Brigadir J terlihat dingin sambil mengusah kepala Bharada E. Pandangan matanya sang ayah terus menatap ke depan padahal Bharada E berada di antara mereka.
Momen tersebut hanya terjadi beberapa menit.
Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).