Suara.com - Ari Cahya Nugraha alias Acay sempat emosi hingga nada bicaranya meninggi saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Emosinya itu meluap saat ditanya tim kuasa hukum Hendra dan Agus soal CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Hendra dan Agus awalnya menyinggung soal isi berita acara pemeriksaan atau BAP Acay. Di sana mereka menilai ada salah satu keterangan Acay yang janggal.
"BAP saksi nomor 15, ini agak aneh. Baru pertama kali saudara saksi datang (ke Duren Tiga) tapi sudah memantau CCTV. Sementara kedatangan saksi bukan sebagai penyidik. Untuk apa saudara saksi melihat-lihat CCTV?," tanya tim kuasa hukum Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Kan kelihatan Pak. Posisinya besar, kayaknya bukan hal yang aneh Pak," jawab Acay dengan nada bicara sedikit meninggi.
Kuasa hukum Hendra dan Agus lantas hendak bertanya lebih lanjut. Namun, Acay memotongnya.
"Bapak juga pasti masuk ke ruangan sini kan ngelihat-lihat juga. Jadikan bukan sesuatu yang aneh," imbuh Acay dengan nada bicara semakin meninggi.
"Maksud saya apakah ada memang karena fungsi pekerjaan saudara saksi terkait CCTV?," tim kuasa hukum Hendra dan Agus mempertegas pertanyaannya.
"Ya harusnya melihat sebuah tindak pidana tersebut itu kan bisa mendukung," jawab Acay dengan nada bicara lebih tenang.
CCTV di Dalam Rumah
Acay sempat mengungkap fakta baru terkait adanya satu unit CCTV yang terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, CCTV tersebut diklaim Ferdy Sambo rusak.
Hal ini diungkap Acay saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Hendra dan Agus. Acay mengaku melihat CCTV tersebut saat datang ke Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau sesaat setelah Yosua dibunuh.
"Tadi waktu di rumah Pak FS yang tanggal 8 Juli saudara melihat ada kamera CCTV di dalam rumah?," tanya anggota hakim.
"Iya di dalam rumah," jawab Acay.
![Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/27/19281-terdakwa-kasus-merintangi-penyidikan-agus-nurpatria-hendra-kurniawan-jalani-sidang.jpg)
"Terus saudara menanyakan berfungsi atau tidak?," tanya anggota hakim.