Menteri yang Nyapres Tidak Diwajibkan Mundur, Mardani PKS: Ganggu Kepentingan Publik

Jum'at, 04 November 2022 | 21:30 WIB
Menteri yang Nyapres Tidak Diwajibkan Mundur, Mardani PKS: Ganggu Kepentingan Publik
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan menteri mundur dari jabatannya, apabila maju sebagai kandidat capres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, urusan menjadi capres itu bakal mengganggu kinerja menteri yang memimpin kementerian.

"Mengganggu banyak kepentingan publik," kata Mardani dalam diskusi yang digelar PKS Legislative Corner melalui YouTube PKSTV pada Jumat (4/11/2022).

Mardani juga menyinggung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengingatkan bahwa kondisi global akan semakin berat pada 2023. Belum lagi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kerap mengingatkan akan adanya ancaman resesi pada tahun mendatang.

Dengan kondisi tersebut, Mardani menilai seharusnya jajaran menteri saat ini harus mengerahkan seluruh waktunya, kemampuan, pikiran serta tenaganya untuk mengurus kementerian di tengah ancaman kondisi global tersebut.

Apabila melihat putusan MK, Mardani meyakini kalau pikiran menteri pasti akan terbagi dua antara tugasnya di kabinet dan persiapan untuk menjadi capres maupun cawapres.

"Tapi dengan keputusan MK ini justru banyak yang tidak penuh perhatiannya kepada kementeriannya tapi justru akan sibuk dengan urusan pencapresannya."

Sebelumnya, putusan MK tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden".

Jokowi Minta Tugas Diutamakan

Baca Juga: Menteri Tidak Perlu Mundur, Ini 8 Pejabat yang Harus Mundur Jika Jadi Capres

Menanggapi putusan MK, Jokowi akan mengevaluasi apabila kesibukan menteri untuk nyapres malah mengganggu kinerja sebagai pembantunya di kabinet. Senada dengan MK, Jokowi juga nampak tidak masalah apabila ada menteri yang berniat untuk maju di Pilpres 2024.

Namun, Jokowi menekankan kalau tugas sebagai menteri menjadi hal yang paling utama.

"Ya, tugas sebagai menteri harus diutamakan," kata Jokowi usai meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo dan Forum di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Meski demikian, Jokowi juga tidak akan menutup kemungkinan bakal melakukan evaluasi apabila urusan 'nyapres' malah mengganggu tugas-tugas dari menteri itu sendiri.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu, ya, akan dievaluasi. Apakah harus cuti panjang banget atau tidak."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI