Namun, yang perlu ditegaskan, dalam pelibatan mahasiswa untuk menjadi PPK, PPS dan bahkan nanti KPPS adalah mekanisme penempatan kerja mereka. Mereka bakal ditempatkan sesuai dengan domisili. Termasuk bagi mahasiswa yang sedang merantau.
"Syaratnya domisili sesuai KTP, sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS kemudian bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP," imbuhnya.