Menengok Keputusan MK: Apakah Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024?

Rabu, 23 November 2022 | 18:59 WIB
Menengok Keputusan MK: Apakah Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024?
Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo Subianto. [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Presiden Jokowi bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024.

Lantas, seperti apakah jawaban dari MK berkaitan dengan pertanyaan tersebut?

Ketua MK rupanya tidak menerima gugatan Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 itu. Hal tersebut mengacu pada alasan bahwa Sekber dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi sendiri menilai pemohon tidak dirugikan atas pemberlakuan pasal yang diuji yang menjadikan permohonan tersebut tidak bisa diterima.

Disebutkan bahwa keberadaan norma Pasal 169 huruf N Undang-Undang 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut dikarenakan norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden 2 kali masa jabatan yang sama, dan mempunyai kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi presiden atau calon wakil presiden.

Sebagai informasi, Sekber Prabowo-Jokowi sempat meminta Undang-Undang Pemilu ditafsirkan menjadi Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dengan adanya ketentuan yang disebutkan di dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu tersebut, menimbulkan sebuah pertanyaan terkait dengan apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan presiden selama dua masa jabatan, bisa mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda, yaitu wakil presiden di periode selanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, membuat pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot

Disebutkan dalam pasal 169 huruf n:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI