7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 24 November 2022 | 11:24 WIB
7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!
Siakba - Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat! (siakba)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara alias PPS. Seluruh syarat berkas PPK dan PPS harus diunggah ke situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Seluruh proses pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui daring di SIAKBA. Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftarkan diri, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib diunggah dalam sistem.

Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024

Berikut daftar syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diunggah ke SIAKBA.

  1. Surat pendaftaran sesuai template yang ada di SIAKBA
  2. Scan KTP
  3. Pas foto ukuran 4x6 dalam format JPEG atau JPG
  4. Curriculum Vitae dalam format pdf
  5. Scan ijazah pendidikan terakhir dalam format pdf
  6. Surat pernyataan sesuai template yang ada di aplikasi SIAKBA dengan format pdf
  7. Surat keterangan sehat format pdf

Syarat Umum PPK dan PPS Pemilu 2024

Selain mempersiapkan syarat berkas, calon peserta juga wajib memenuhi syarat umum untuk menjadi PPK dan PPS Pemilu 2022. Syarat ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35.

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Sebagai tambahan informasi, KPU telah menyediakan honor untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK akan mendapatkan honor atau gaji Rp 2,5 juta, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp 2,2 juta. Sementara itu, ketua PPS akan mendapatkan honor Rp 1,5 juta, sementara anggota PPS mendapatkan honor Rp 1,3 juta.

Proses pendaftaran PPK telah dibuka sejak 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang. Sementara itu, untuk pendaftaran PPS akan dibuka mulai 18 Desember hingga 16 Januari 2023 mendatang.

Masih ada waktu bagi Anda untuk mempersiapkan syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diunggah ke SIAKBA. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Jenis dan Syarat Vaksin Booster Kedua, Patuhi Agar Aman!

Ini Jenis dan Syarat Vaksin Booster Kedua, Patuhi Agar Aman!

News | Rabu, 23 November 2022 | 18:25 WIB

Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya

Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya

News | Selasa, 22 November 2022 | 18:22 WIB

Gaji Naik Signifikan, Ini Tugas PPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya

Gaji Naik Signifikan, Ini Tugas PPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya

News | Selasa, 22 November 2022 | 12:08 WIB

Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?

Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?

News | Sabtu, 19 November 2022 | 18:11 WIB

Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!

Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!

News | Jum'at, 18 November 2022 | 13:48 WIB

Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022

Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022

News | Jum'at, 18 November 2022 | 12:59 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB