Suara.com - Eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigen Benny Ali kembali bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (7/12/2022). Total ada tiga terdakwa yang menjalani sidang kali ini, mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terkait perkara ini, Benny mengaku melihat senjata api masih berada di pinggang Bharada E. Peristiwa itu dia saksikan ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP pascakejadian di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 7 Juli 2022 sore.
Sore itu, Biro Provos juga melakukan pengamaman terkait kegiatan olah TKP yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, Benny lebih dulu melihat ada senjata di dekat jenazah Yosua dalam posisi tertelungkup.
Namun Benny merasa heran mengapa di lokasi penembakan hanya ada satu senjata api. Tak hanya itu, dia juga melihat ada senjata api masih berada di pinggang Richard.
"Olah TKP saya lihat senpi kok satu. Satunya mana? Saat itu RE (Bharada E) senjatanya masih di pinggang," kata Benny di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Senjata Richard kemudian dirserahkan kepada eks Kabag Gakkum Divisi Propam Polri, Kombes Susanto. Oleh Susanto, senjata itu langsung diperiksa terkait kelangkapannnya.
"Senjata itu disertakan ke atas meja diperiksa oleh Pak Santo kartu senpi dan sama Pak Santo itu dihitung masalah peluru dan lain-lain," sambung dia.
Dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo rencananya juga akan dihadirkan sebagai saksi. Hanya saja, dia belum masuk ke ruang persidangan.
Ditelpon Ferdy Sambo
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat, Pengacara: Aneh, Publik Akan Marah
Telepon genggam eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigen Benny Ali berdering sekitar pukul 13.17 WIB pada Jumat, 7 Juli 2022 lalu. Benny mendapat kabar langsung dari Ferdy Sambo terkait insiden tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga yang menewaskan satu orang ajudan.