Australia Tambahkan Informasi Soal KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Bagi Warganya

Siswanto, ABC

Minggu, 11 Desember 2022 | 01:05 WIB
Australia Tambahkan Informasi Soal KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Bagi Warganya
Ilustrasi hukum (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)

Suara.com - Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) sudah menambahkan informasi pengesahan KUHP ke dalam saran perjalanan bagi warganya yang hendak ke Indonesia

Saran perjalanan ini dimuat dalam situs Smart Traveller yang memberikan informasi bagi warga Australia sebelum pergi ke luar negeri.

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," tulis DFAT di situs Smart Traveller Australia.

"Revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan.

"Anda tunduk pada semua undang-undang dan hukum setempat, termasuk yang mungkin tampak keras menurut standar Australia. Teliti undang-undang setempat sebelum bepergian."

Tapi pemerintah Australia tidak meningkatkan level risiko kunjungan ke Indonesia.

Menurut situs tersebut, kunjungan ke Indonesia masuk ke risiko level 2, dengan saran 'waspada tingkat tinggi.'

"Pada level 2, ada lebih banyak risiko dibandingkan [risiko] yang biasanya ditemukan di kota besar Australia. Kami tidak mengatakan 'jangan pergi' ke lokasi ini. Tetapi Anda harus melakukan riset dan mengambil tindakan pencegahan ekstra."

"Perhatikan baik-baik keamanan pribadi Anda dan situasi kesehatan saat ini. Pantau media untuk risiko baru dan yang sudah ada."

baca juga

Perlukah turis asing khawatir?

Kepala Dinas Pariwisata Badung yang mencakup kawasan wisata populer Kuta dan Nusa Dua mengatakan, turis asing tidak perlu khawatir dengan pengesahan KUHP.

"Seluruh wisatawan yang sudah ada saat ini dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya," kata I Nyoman Rudiarta kepada Detik News.

"Tidak akan ada tindakan hukum terhadap wisatawan."

Handy Heryudhitawan, General Manager Bandara Utama Bali, mengatakan penerbangan internasional, termasuk dari Australia, tetap beroperasi seperti biasa.

Dengan kedatangan orang asing ke Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi sebesar 6 juta pada tahun 2025, dewan pariwisata nasional Indonesia menggambarkan hukum baru tersebut "benar-benar kontraproduktif".

Namun, Arie Ermawati, manajer Oberoi Hotel Bali, mengatakan tidak melihat akan ada masalah dari aturan baru tersebut.

"Peraturan itu hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan pengaduan," katanya.

"Kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan berdampak pada bisnis kami."

Ada sejumlah batasan yang meminimalkan risiko

Karena pemberitaan media internasional yang terlalu fokus pada pasal perzinahan, mungkin banyak turis, termasuk dari Australia, yang menjadi takut datang ke Indonesia. 

Tapi para ahli mengatakan turis tidak perlu terlalu khawatir terjerat undang-undang baru tersebut.

Dr Simon Butt, profesor dan direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik Universitas Sydney mengatakan larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin mempengaruhi turis.

"Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia," Profesor Butt memperingatkan.

"Polisi tidak dapat melakukan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan."

"Dan tidak sembarang orang bisa mengadu."

Sampai KUHP ini berlaku, larangan perzinahan yang sekarang ada, bukan seks pranikah, tetap berlaku.

Menurut Dr Ken Setiawan dari Asia Institute di University of Melbourne, karena pengaduan hanya bisa diajukan oleh anggota keluarga, hal itu mengurangi risiko turis.

"Ada batasan siapa yang dapat mengajukan laporan," kata Ken kepada ABC.

"Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut."

Namun, jika orang dituntut, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.

Hukuman yang bisa menjerat turis asing

Mereka yang datang Indonesia untuk berpesta juga menghadapi ancaman denda yang sama di bawah KUHP yang baru.

"Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta," bunyi Pasal 316.

Selain itu, siapa pun yang memberi minuman kepada orang yang sudah mabuk juga bisa dituntut satu tahun penjara.

Siapa pun yang tertangkap dengan pornografi menghadapi hukuman penjara minimal 6 bulan, sedangkan mereka yang tertangkap berhubungan seks di depan umum akan dihukum satu tahun penjara.

Orang yang mengunjungi pura di Bali, atau tempat beribadah lainnya di Indonesia juga harus memastikan tidak mengotori tempat suci, termasuk patung dan sesejen jika di Bali.

Jika tidak, mereka berisiko dipenjara hingga satu tahun.

Banyak dari ketentuan ini adalah delik aduan, yang artinya tidak dapat ditegakkan secara aktif tanpa adanya pengaduan.

Orang Indonesia harus lebih khawatir

Namun, seberapa besar ketakutan turis dengan berlakunya KUHP baru ini, Dr Intan Paramaditha dari Macquarie University di Australia mengatakan rakyat Indonesia-lah yang seharusnya paling khawatir.

Ia mengatakan untuk mengerti efek dari KUHP ini, "kita perlu melihatnya bukan sebagai kemenangan konservatisme Islam seperti yang dipikirkan banyak orang, tetapi sebagai monster Frankenstein yang dibangun di atas berbagai kepentingan yang saling berhadapan." 

"Ini adalah hasil negosiasi antara berbagai partai politik, baik sekuler maupun Islamis, dengan tujuan politik yang berbeda sehingga berisi banyak peraturan draconian, tetapi jika dibaca dengan cermat, juga memuat banyak pengecualian."

"Itu sebabnya saya pikir yang paling mengkhawatirkan bukanlah khusus tentang seks di luar nikah."

Intan menambahkan dengan pendekatan neoliberal, pemerintah Indonesia yang semakin agresif saat ini untuk merebut posisi yang lebih kuat di pasar global, pariwisata dan industri kreatif akan tetap menjadi prioritas.

"Makanya bukan pariwisata yang kita khawatirkan, tapi berkurangnya ruang berpikir kritis." 

Intan mencontohkan pasal larangan tentang pengetahuan tertentu yang dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. 

"Gagasan tersebut bisa berupa apa saja, seperti gagasan kemerdekaan Papua Barat, yang bisa dimaknai berseberangan dengan persatuan bangsa dalam Pancasila."

Meski undang-undang mengizinkan diskusi ini dilakukan di universitas dan lembaga penelitian, menurut Intan tidak mudah untuk menyelenggarakan diskusi publik yang kritis sehingga pengetahuan akhirnya hanya akan dapat diakses oleh elit intelektual, sementara masyarakat dianggap tidak siap untuk ide-ide berbahaya. 

"Dalam hal ini publik sebagai massa yang miskin informasi dan mudah terprovokasi seperti yang digambarkan kediktatoran Suharto dipertahankan, dan ini adalah masalah yang lebih dalam dari hukum ini."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enam Karya Gen Z Raih Penghargaan Video Terbaik di Youth Economic Summit 2026

Enam Karya Gen Z Raih Penghargaan Video Terbaik di Youth Economic Summit 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 01:24 WIB

Jalan Pantura Semarang-Demak Ditinggikan 1 Meter, Ditargetkan Rampung Sebelum Nataru

Jalan Pantura Semarang-Demak Ditinggikan 1 Meter, Ditargetkan Rampung Sebelum Nataru

News | Sabtu, 07 November 2026 | 05:05 WIB

Jasa Marga Gandeng BPS, Data Lalu Lintas Tol Bakal Jadi Indikator Aktivitas Ekonomi

Jasa Marga Gandeng BPS, Data Lalu Lintas Tol Bakal Jadi Indikator Aktivitas Ekonomi

News | Sabtu, 07 November 2026 | 05:00 WIB

Menko Airlangga Klaim Kasus Sadap Presiden Bisa Berdampak ke Ekonomi Negara

Menko Airlangga Klaim Kasus Sadap Presiden Bisa Berdampak ke Ekonomi Negara

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 22:45 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Terbongkar, Istana Beri Sinyal Bakal Bersih-bersih

Kasus Penyadapan Presiden Terbongkar, Istana Beri Sinyal Bakal Bersih-bersih

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 20:10 WIB

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 23:07 WIB

PTUN Batalkan Penggolongan Tarif Air Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah

PTUN Batalkan Penggolongan Tarif Air Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

PDIP Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno Lewat Soekarno Run 2026

PDIP Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno Lewat Soekarno Run 2026

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

Kebakaran di Hall Selatan Stasiun Gambir, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tak Terganggu

Kebakaran di Hall Selatan Stasiun Gambir, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tak Terganggu

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:41 WIB

File Digital Makin Menumpuk, Ini Alternatif Penyimpanan Data Jangka Panjang

File Digital Makin Menumpuk, Ini Alternatif Penyimpanan Data Jangka Panjang

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 22:20 WIB

Terkini

Enam Karya Gen Z Raih Penghargaan Video Terbaik di Youth Economic Summit 2026

Enam Karya Gen Z Raih Penghargaan Video Terbaik di Youth Economic Summit 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 01:24 WIB

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 23:07 WIB

PTUN Batalkan Penggolongan Tarif Air Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah

PTUN Batalkan Penggolongan Tarif Air Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

PDIP Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno Lewat Soekarno Run 2026

PDIP Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno Lewat Soekarno Run 2026

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

4 Cara Mengecek E-Meterai Asli, Perhatikan Ciri-ciri yang Palsu!

4 Cara Mengecek E-Meterai Asli, Perhatikan Ciri-ciri yang Palsu!

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

Menko Airlangga Klaim Kasus Sadap Presiden Bisa Berdampak ke Ekonomi Negara

Menko Airlangga Klaim Kasus Sadap Presiden Bisa Berdampak ke Ekonomi Negara

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 22:45 WIB

Kebakaran di Hall Selatan Stasiun Gambir, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tak Terganggu

Kebakaran di Hall Selatan Stasiun Gambir, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tak Terganggu

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:41 WIB

Cara Membeli E-Meterai Online untuk Persiapan CPNS 2026, Jangan Sampai Kehabisan!

Cara Membeli E-Meterai Online untuk Persiapan CPNS 2026, Jangan Sampai Kehabisan!

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 22:30 WIB

Literasi Keuangan Sumbar Masih 76,6 Persen, Easycash Sasar Mahasiswa dan UMKM

Literasi Keuangan Sumbar Masih 76,6 Persen, Easycash Sasar Mahasiswa dan UMKM

Sumbar | Sabtu, 07 November 2026 | 22:15 WIB

DPP AMPI Tegaskan Soliditas, Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar

DPP AMPI Tegaskan Soliditas, Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 22:07 WIB

×