Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:16 WIB
Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan
Ilustrasi penganiayaan pada ART. (Shutterstock)

Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar September 2022 lalu. Tersangka berjumlah delapan orang masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT.

"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," jelas Ratna.

Berdasar hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Namun tersangka utama dalam kasus ini dipastikan merupakan sang majikan.

"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.

"Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," tambahnya.

Atas perbuatannya kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.

"Ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI