Suasana menjadi cukup riuh dan mulai adu mulut antara pengacara Agus dengan Jaksa. Kendati demikian, Hakim Ketua tetap memperbolehkan pengacara Agus mengulik soal keanggotaan Satgas Merah Putih.
Pasalnya, bisa saja ada hubungannya dengan tragedi FPI KM 50, dimana Satgas Merah Putih ikut terlibat menangani kasus tersebut.
"Begini, ini juga ada keterkaitan termasuk dengan KM 50, dari saudara juga yang waktu itu menerangkan kepada Acay. Kan begitu ya? Itu kan juga terkait dengan Satgas Merah Putih ya. Kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia (Irfan) biar jawabannya tak seperti tadi kok tidak tahu," jelas hakim.
Irfan langsung menjawab bahwa ia tak tahu karena tak pernah menjalankan tugas dari Satgas Merah Putih.
Meskipun begitu, hakim menyampaikan tidak masalah karena ada nomor anggota yang disebutkan oleh pengacara Agus.