Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:30 WIB
Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto. (Tangkapan Layar Video)

Suara.com - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto didamprat jaksa dalam sidang Kamis (15/12/2022) karena cengengesan saat menjawab pertanyaan. Ia adalah salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irfan Widyanto memiliki rekam jejak yang bisa menginspirasi orang-orang dengan cita-cita polisi.

Namun, hal tersebut harus sirna usai dirinya ikut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Berikut informasi selengkapnya.

Rekam Jejak Irfan Widyanto

Irfan sempat meraih Adhi Makayasa dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria, tepatnya pada tahun 2010. Penghargaan ini diberikan secara tahunan bagi lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Kepolisian.

Matra ini terdiri dari Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), hingga Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).

Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yakni kepribdian, akademis, dan jasmani. Pemberiannya sendiri secara langsung dilakukan oleh Presiden RI atau perwakilan atas nama Presiden.

Adhi Makayasa saat itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi Candi, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya Irfan, ada dua orang lainnya yang menerima penghargaan tersebut.

Dua orang itu adalah Reza Pahlevi (Angkatan 43/Rinaksa Sakala Mandala) dan Agus Sobarna Praja (Angkatan 44/Wiratama Bhayangkara). Mereka bersama Irfan dinobatkan sebagai lulusan terbaik.

baca juga

Setelah lulus dari Akpol, Irfan Widyanto sempat berdinas di Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Barat. Sementara jabatan terakhir yang ia emban adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Di sisi lain, ia juga pernah tergabung sebagai anggota dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Peran Irfan Widyanto Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irfan Widyanto harus merelakan jabatannya sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan.

Adapun peran Irfan dalam kasus itu, yakni membantu penyidik mengumpulkan barang bukti DVR CCTV. Hal ini diungkapkan mantan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan saat bersaksi pada sidang Irfan, Kamis (10/11/2022) lalu.

Namun, Arsyad mengaku pihaknya salah karena tidak melengkapi tanda terima barang bukti sesuai syarat administrasi saat diserahkan Irfan. Ia juga mengatakan, DVR CCTV yang diserahkan Irfan ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022 sebetulnya sangat berguna untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Belakangan, dalam sidang terbaru, Irfan berkata dirinya diperintah terdakwa mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks rumah dinas Sambo tiga hari setelah Brigadir Yosua tewas pada 8 Juli 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?

Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:22 WIB

Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua

Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:55 WIB

Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional

Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:40 WIB

Ahli Poligraf Ungkap Hasil Kejujuran Kuat Ma'ruf soal Persetubuhan Yosua dengan Putri Candrawathi

Ahli Poligraf Ungkap Hasil Kejujuran Kuat Ma'ruf soal Persetubuhan Yosua dengan Putri Candrawathi

Video | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:35 WIB

Angan-angan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Tapi Tak Punya Bukti yang Kuat

Angan-angan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Tapi Tak Punya Bukti yang Kuat

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:56 WIB

Usai Brigadir J Terbunuh, Ferdy Sambo Minta BAP Putri soal Pelecehan Seksual Jadi Satu Folder

Usai Brigadir J Terbunuh, Ferdy Sambo Minta BAP Putri soal Pelecehan Seksual Jadi Satu Folder

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

×