“Jadi yang namanya bantuan melalui pemerintah daerah itu didata, dan masuk melalui pembukuan, nerima apa saja, dan itu ada tanda tangannya. Setelah itu, ada permintaan dari masyarakat, melalui RT/RW, Kades maupun camat. Setelah verifikasi, maka bantuan bisa diberikan oleh penjaga gudang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Herman pun mengungkap bahwa dirinya selalu mengingatkan soal korupsi.
"Kalau berani korupsi, siap-siap hukuman mati. Saya selalu sampaikan itu, mana mungkin saya yang mengingatkan tapi saya yang melakukan," lanjut Herman. Ia pun meminta agar didoakan dalam menjalani proses penyelidikan yang akan dihadapinya.
Kontributor : Dea Nabila