Jaksa Tak Hadirkan Dua Ahli di Sidang Obstruction of Justice, Kubu Irfan Widyanto Protes

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:52 WIB
Jaksa Tak Hadirkan Dua Ahli di Sidang Obstruction of Justice, Kubu Irfan Widyanto Protes
Sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir J Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan dua ahli di sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Kamis (5/1/2023).

Pengacara Irfan Widyanto, Fattah Riphat dalam persidangan menyebut sedianya jaksa menghadirkan dua ahli yakni ahli hukum pidana dan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, kedua ahli tersebut tidak hadir pada persidangan hari ini. Kubu Irfan Widyanto pun merasa keberatan atas hal tersebut.

"Mohon agar majelis hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Wdyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Riphat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Riphat mengungkapkan keterangan dari salah satu saksi ahli itu sejatinya dijadikan dasar bagi jaksa menyusun dakwaan bagi kliennya.

"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan 2 ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," jelasnya.

Dia juga menyampaikan jika Irfan tidak bisa didakwa dengan semua pasal yang didakwakan oleh jaksa.

"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," ucap Riphat.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Irfan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:59 WIB

Bucin sama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Akhirnya Menyerah: Saya Mau Jujur Asal Istri Saya...

Bucin sama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Akhirnya Menyerah: Saya Mau Jujur Asal Istri Saya...

News | Senin, 26 Desember 2022 | 15:01 WIB

Terbongkar! Perilaku Tak Biasa Yosua Jelang Eksekusi, Ferdy Sambo Akui Langsung Emosi hingga Lakukan Ini

Terbongkar! Perilaku Tak Biasa Yosua Jelang Eksekusi, Ferdy Sambo Akui Langsung Emosi hingga Lakukan Ini

News | Minggu, 25 Desember 2022 | 19:40 WIB

Pengacara Irfan Widyanto Usul Sidang Selanjutnya Digeser Awal Januari 2023, Hakim Ketua: Tidak Bisa!

Pengacara Irfan Widyanto Usul Sidang Selanjutnya Digeser Awal Januari 2023, Hakim Ketua: Tidak Bisa!

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 20:07 WIB

Terkini

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:53 WIB

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:39 WIB

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:38 WIB

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:33 WIB

Donald Trump Disulap Jadi Minion! Iran Olok-olok AS Tak Bisa Buka Selat Hormuz

Donald Trump Disulap Jadi Minion! Iran Olok-olok AS Tak Bisa Buka Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:28 WIB

Evaluasi WFH ASN di Jakarta, Pramono Anung: Kemacetan Turun Drastis

Evaluasi WFH ASN di Jakarta, Pramono Anung: Kemacetan Turun Drastis

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:24 WIB

Jelang Kedatangan Trump ke China, Korut Tembakkan Rudal Balistik, Korsel Ketar-ketir

Jelang Kedatangan Trump ke China, Korut Tembakkan Rudal Balistik, Korsel Ketar-ketir

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:13 WIB

Program Magang Nasional Batch I Sebentar Lagi Selesai, Peserta Diminta Lengkapi Tahapan Penutup

Program Magang Nasional Batch I Sebentar Lagi Selesai, Peserta Diminta Lengkapi Tahapan Penutup

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:03 WIB