Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 10 Januari 2023 | 19:48 WIB
Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?
Fakta Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (YouTube Rio Motret)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rumah Negara Golongan I diperuntukkan untuk pemegang jabatan tertentu dan yang sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.

Hak untuk penghuninya pun terbatas, yatu selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

2. Rumah Negara Golongan II

Rumah Negara Golongan II ini merupakan rumah negara yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai negeri.

Jika sudah berhenti ataupun pensiun, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara.

3. Rumah Negara Golongan II

Rumah Negara Golongan III ini merupakan rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II serta bisa dijual kepada penghuninya.

Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Dinas

Diketahui, penghuni rumah dinas yaitu membayar sewa rumah, memelihara rumah, dan juga memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan

Adapun larangan untuk penghuni rumah antara lain yaitu menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, dan juga menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI