Tarif Jalan Berbayar Jakarta ERP
Dishub DKI telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar atau ERP berada pada kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu dengan menyesuaikan kategori serta jenis kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda terkait Pengendalian Lalu Lintas berbasis elektronik tersehut diusulkan mempunyai 12 bab dan 29 pasal.
Waktu Penerapan Jalan Berbayar
Dalam raperda, waktu pelaksana ERP akan dirancang setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB pada 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan secara bertahap.
Daftar Jalan DKI Jakarta ERP
Sesuai Pasal 9 ayat 1 Raperda, terdapat 25 ruas jalan Jakarta yang nantinya akan diberlakukan sistem jalan berbayar atau ERP, diantaranya yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan D.I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R. Rasuna Said
Raperda jalan berbayar juga mengatur pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI atau Polri di luar yang pelat hitam. Kemudian, dikecualikan untuk kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, jenazah, dan juga pemadam kebakaran.
Demikian tadi informasi mengenai jalan berbayar Jakarta ERP mulai kapan? Lengkap dengan jadwal, tarif hingga daftar jalan berbayar.