Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi

Jum'at, 13 Januari 2023 | 06:45 WIB
Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi
Ilustrasi Jalan Raya - Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Daftar Jalan DKI Jakarta ERP 

Sesuai Pasal 9 ayat 1 Raperda, terdapat 25 ruas jalan Jakarta yang nantinya akan diberlakukan sistem jalan berbayar atau ERP, diantaranya yaitu: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan D.I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R. Rasuna Said 

Raperda jalan berbayar juga mengatur pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI atau Polri di luar yang pelat hitam. Kemudian, dikecualikan untuk kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, jenazah, dan juga pemadam kebakaran. 

Demikian tadi informasi mengenai jalan berbayar Jakarta ERP mulai kapan? Lengkap dengan jadwal, tarif hingga daftar jalan berbayar.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI