Sering Disalahartikan, Ini Maksud Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan ke Ferdy Sambo

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 21:14 WIB
Sering Disalahartikan, Ini Maksud Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan ke Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai bahwa Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU.

Publik masih salah mengartikan arti hukuman seumur hidup

Publik kini menyambut hasil tuntutan tersebut dengan berbagai reaksi. Beberapa dari mereka menyayangkan tuntutan yang relatif ringan diberikan kepada Sambo.

Adapun Sambo yang terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Sebagian publik juga tak jarang menyalahartikan maksud hukuman penjara seumur hidup. Adapun segelintir pihak masih mengartikan bahwa hukuman seumur hidup berarti waktu lama terdakwa menempuh penjara adalah sesuai dengan usianya.

Misal, publik mengartikan bahwa Ferdy Sambo yang kini berumur 49 tahun, maka akan dihukum dengan jangka waktu demikian.

Sayangnya, tidak seperti itu maksud hukuman seumur hidup.

Arti hukuman seumur hidup: Mendekam di penjara hingga akhir hayat

Mengutip laman Hukum Online, hukuman seumur Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."

Lebih lanjut dalam laman yang sama, hukuman seumur hidup berarti terdakwa harus menempuh hukuman penjara hingga dirinya meninggal dunia.

“Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," bunyi penjelasan ahli sebagaimana yang dirilis di lama Hukum Online.

Jika hukuman seumur hidup diartikan sebagai terdakwa dihukum sesuai dengan usianya, maka hukuman pidana tersebut termasuk 'hukuman penjara dalam waktu tertentu'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Dalilnya dari Mana?' Irma Hutabarat Pertanyakan Simpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi

'Dalilnya dari Mana?' Irma Hutabarat Pertanyakan Simpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 20:42 WIB

Ini Poin Penting dari Hasil Sidang Tuntutan Ferdy Sambo

Ini Poin Penting dari Hasil Sidang Tuntutan Ferdy Sambo

| Selasa, 17 Januari 2023 | 19:38 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Presiden Bisa Jadi Kunci 'Penyelamat'

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Presiden Bisa Jadi Kunci 'Penyelamat'

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 20:07 WIB

'Agar Korban Mudah Dieksekusi' Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Ambil Senjata Milik Brigadir Yosua

'Agar Korban Mudah Dieksekusi' Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Ambil Senjata Milik Brigadir Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 18:38 WIB

Jaksa Pakai Ayat Injil Saat Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Jaksa Pakai Ayat Injil Saat Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

| Selasa, 17 Januari 2023 | 18:37 WIB

Terkini

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB