Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 19:23 WIB
Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masing-masing terdakwa telah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada intinya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lantas, seperti apakah beda tuntutan 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yaitu pada Senin (16/1/2023).

Dalam hasil persidangan, Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Kuat Ma’ruf dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Pengakuan Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit pada saat memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengakui dan juga tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Hal yang meringankan tuntutan Kuat Maruf, ia tidak pernah melanggar hukum, sopan selama persidangan, dan tidak memiliki motivasi pribadi atau hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

2. Ricky Rizal

Sama halnya dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 8 tahun lamanya.

Adapun yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Tidak hanya itu, perbuatan Ricky Rizal juga dianggap mengakibatkan meninggalnya Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Meskipun tidak ikut menembak Brigadir J, jaksa menilai Ricky seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J.

Namun, ia justru mendukung rencana jahat atasannya yakni Ferdy Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Brigadir J.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutannya, yakni Ricky masih berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilaku.

Ricky juga sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan memiliki anak-anak yang masih kecil dan butuh bimbingan seorang ayah.

3. Ferdy Sambo

Sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar pada hari Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan ada enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Ia dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Meskipun demikian, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut tidak mau mengakui perbuatannya.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Jaksa menyebut, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tidak sepatutnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dalam waktu yang sama, jaksa juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.

4. Putri Candrawathi

Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (18/1/2023). Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.

Diketahui, tuntutan tersebut seketika menjadikan pengunjung sidang menyoraki jaksa karena tidak terima.

Dengan kepala menunduk, Putri Candrawathi memejamkan mata seolah menahan tangis. 

Adapun yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Istri Ferdy Sambo tersebut juga dianggap tidak menyesali apa yang telah diperbuatnya.

Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan Putri Candrawathi yang dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J yang berujung duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan, yaitu Putri belum pernah dihukum dan juga dipandang sopan pada saat menjalani persidangan.

5. Richard Eliezer

Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E yang menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (18/1/2023).

Bharada E yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 12 tahun.

Para pengunjung sidang sempat gaduh pada saat mendengar tuntutan jaksa tersebut bersorak dan berteriak karena tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.

Bahkan, teriakan pengunjung menjadikan Majelis Hakim sempat menghentikan sidang dengan skors selama beberapa saat sebelum sidang kembali dilanjutkan.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan Bharada E sehingga dituntut penjara 12 tahun. Bharada E dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Tidak hanya itu, perbuatan dari Brigadir J tersebut dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Namun, ada juga sejumlah hal yang meringankan tuntutan dari Bharada E. Salah satunya yaitu Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang dilakukan oleh atasannya.

Bharada E juga belum pernah menjalani hukuman serta dinilai berkelakuan sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

| Rabu, 18 Januari 2023 | 19:20 WIB

Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen

Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen

| Rabu, 18 Januari 2023 | 19:06 WIB

Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!

Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!

| Rabu, 18 Januari 2023 | 19:00 WIB

Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa

Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa

| Rabu, 18 Januari 2023 | 18:47 WIB

Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami

Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 18:47 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB