Bela Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Dalam Kepolisian Tak Melawan Hukum

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 12:03 WIB
Bela Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Dalam Kepolisian Tak Melawan Hukum
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mencecar ahli hukum pidana Prof Agus Surono mengenai perintah mengamankan dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan dalam kepolisian.

Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Adapun Agus dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan untuk Hendra dan Agus.

Henry awalnya menjelaskan ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya, di mana, perintah itu datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.

Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara. Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.

"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?," tanya Henry.

Agus menerangkan jika Kombes tersebut memang benar menjalankan dua fungsi yakni penyelidikan dan pengamanan maka dia dinilai tidak melawan hukum.

"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," ungkap Prof Agus.

Kemudian, Henry mempertegas pertanyaannya terkait hal tersebut. Pada momen inilah Henry menyinggung soal perintah amankan dalam suatu perkara tembak menembak antaranggota polisi.

"Artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum, karena perintahnya seperti ini contoh mengamankan ini HP ini, kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjanlankan fungsi Propam atau Paminal. Apakah itu perintah yg melawan hukum?," cecar Henry.

"Ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian Yang Mulia," jelas Prof Agus.

Sebagai informasi, Agus Nurpatria hingga kini masih berpangkat Kombes meski sudah duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua. Saat awal perkara Brigadir Yosua terjadi, Agus menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal.

Sementara itu, Hendra Kurniawan sudah dipecat dari Polri. Di mana dia sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Polri berpangkat Brigjen.

Untuk diketahui, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli di sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.

Keempat ahli itu dihadirkan dalam rangka memberikan keterangan untuk meringankan bagi Hendra dan Agus. Di antara empat ahli itu, dua orang merupakan seorang profesor.

Mereka adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Dr Frans Asisi, serta ahli hukum pidana forensik Dr Robintan Sulaiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Dua Profesor di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Dua Profesor di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:15 WIB

Sambo Sudah Bunuh Yosua dan Utus 'Pasukan Cakrabirawa' ke Jambi, Kok Cuma Dituntut Bui Seumur Hidup?

Sambo Sudah Bunuh Yosua dan Utus 'Pasukan Cakrabirawa' ke Jambi, Kok Cuma Dituntut Bui Seumur Hidup?

| Rabu, 18 Januari 2023 | 11:00 WIB

Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo

Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:55 WIB

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:51 WIB

Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan

Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:35 WIB

Perjalanan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs sampai Hadapi Tuntutan: Penuh Derai Air Mata, Amarah, dan Penyesalan

Perjalanan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs sampai Hadapi Tuntutan: Penuh Derai Air Mata, Amarah, dan Penyesalan

News | Senin, 16 Januari 2023 | 14:58 WIB

'Ajudan Saja Dibunuh', Istri Arif Rachman sampai Usul Anak Tak Sekolah Dulu Gegara Takut Ferdy Sambo

'Ajudan Saja Dibunuh', Istri Arif Rachman sampai Usul Anak Tak Sekolah Dulu Gegara Takut Ferdy Sambo

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 08:45 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB